Rabu, 22 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Staf Pribadi Hingga Sopir Ferdy Sambo Bakal Jadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan Bharada E

Staf Pribadi hingga sopir Ferdy sambo bakal bersaksi di persidangan lanjutan dengan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. Staf Pribadi hingga sopir Ferdy sambo bakal bersaksi di persidangan lanjutan dengan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Staf Pribadi hingga sopir Ferdy sambo bakal bersaksi di persidangan lanjutan dengan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pada Senin (7/11/2022).

Berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, untuk agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, setidaknya akan ada 12 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Adapun saksi yang akan dihadirkan itu sebagian besar dari mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi hingga driver.

Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans.

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:

1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Sopir Ferdy sambo)


Peluang 2 ART Sambo Tersangka Terbuka Lebar

Kesaksian dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Susi dan Daryanto alias Kodir dipersidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi sorotan.

Susi dan Kodir dianggap memberikan keterangan bohong dalam memberikan kesaksian.

Bahkan, keduanya diancam ditetapkan sebagai tersangka dalam hal itu.

Terkait itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menyebut peluang keduanya menjadi tersangka sangat terbuka lebar.

Baca juga: Ismail Bolong Ngaku Diminta Hendra Kurniawan Buat Testimoni Soal Setoran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim

"Ya dari penampilan (kesaksian) ketika bersaksi, memang kedua ART itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Ficar kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Abdul Ficar menjelaskan keduanya seperti menutup-nutupi sesutu dalam perkara pembunuhan tersebut.

Terlebih, Susi juga merupakan saksi yang berada di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi disebut dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Karena keterangannya seperti ada yang disembunyikan menurut jaksa, karena itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Susi dan Kodir Terancam Jadi Tersangka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).

Nantinya, Susi akan Dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Baca juga: Peluang 2 ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.

"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.

Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.

Tidak sampai selesai, Hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi juka terbukti berbohong.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.

Selain itu, Daryanto alias Kodir yang juga terancam menjadi tersangka setelah memberikan kesaksian atas persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya keterangan berubah-ubah yang diberikan oleh Kodir saat menjadi saksi.

Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.

Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.

Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.

"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."

"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."

"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved