Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Tengah Menunggak Pajak Hingga Belasan Tahun
Sebanyak 457 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menunggak pembayaran pajak tahunan hingga belasan tahun.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 457 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menunggak pembayaran pajak tahunan hingga belasan tahun.
Dari data UPTD PPD Bengkulu Tengah, kendaraan dinas Pemkab Bengkulu Tengah yang menunggak pajak paling lama sejak tahun 2011 hingga 2022 belum juga dibayarkan.
Dari 457 kendaraan tersebut, Pemkab Bengkulu Tengah harus membayar uang sebesar Rp 594 juta. Denda yang besar tersebut disebabkan banyak kendaraan dinas yang menunggak hingga bertahun-tahun.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Budi Suryantono mempertanyakan perihal anggaran yang telah disediakan namun tidak dibayarkan.
"Kok bisa hal seperti ini terjadi, padahal setiap OPD sudah ada anggaran untuk pembayaran pajak setiap tahun," ujar Budi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/11/2022).
Apalagi kendaraan dinas tersebut menunggak hingga belasan tahun, padahal kalau pun tidak teranggarkan di APBD murni pasti dianggarkan di APBD perubahan.
"Wah gawat itu kalau menunggak hingga belasan tahun, kemana dana yang telah dianggarkan kebutuhannya," ujar Budi.
Terkait kendaraan dinas yang dirinya kendari juga belum membayar pajak, Budi mengatakan hal tersebut akan segera dibayarkan.
"Orang sekretariat DPRD yang belum bayar itu, tapi dalam waktu dekat pasti kita bayar, karena anggarannya sudah ada," ungkap Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pajak-Bengkulu-Tengah-748558.jpg)