Bocoran Materi Soal Ujian Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024 Terbaru dan Terlengkap
Artikel ini kami akan memberikan materi soal ujian tes tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus rekrutmen ketahui.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Yunike Karolina
TRIBUNBENGKULU.COM - Artikel ini memuat materi soal ujian tes tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus peserta rekrutmen ketahui.
Untuk kamu yang ingin ikut mencalonkan diri menjadi panitia PPS dan PPK Pemilu 2024, silahkan simak materi soal ujian tes tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024.
Dilansir dari akun Youtube Hasudungan dan Rekan, berikut ini materi soal ujian tes tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024 yang bisa kamu ketahui.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
3. Kedudukan Hirarki KPU beserta jumlah anggota baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota
4. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya.
5. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya
6. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya
7. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
Baca juga: Bocoran Contoh Soal CAT Calon PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban Serta Pembahasan
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
12. Siapa saja yang harus menghadiri rapat rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan