Main Judi Jackpot, Oknum Kadus di Rejang Lebong dan 3 Rekannya Diringkus Polisi

Salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, bersama 3 orang rekannya terpaksa diringkus polisi.

HO Polres Rejang Lebong
Keempat Pelaku Judi jackpot atau barbar yang diamankan Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu, dalam Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, bersama barang bukti, pada Kamis (17/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, bersama 3 orang rekannya terpaksa diringkus polisi. 

Keempatnya digerbek Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu saat sedang asik bermain judi Jackpot kardus di rumah oknum Kadus. 

"Keempat pelaku yakni AL (58) pemilik rumah, RS (27) Kepala Dusun, EP (31) dan SM (34) yang juga ikut bermain judi Jackpot atau barbar," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Kamis (17/11/2022). 

Kasus ini terungkap, setelah Polsek Bermani Ulu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Desa Pal VII marak terjadi perjudian. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan

Dari informasi ini, pihak kepolisian mulai melakukan pendalaman informasi, alhasil pada Selasa (15/11/2022) kemarin sekitar 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu menggerbek rumah AL. 

"Saat kami lakukan penggerebekan keempat pelaku sedang asyik bermain judi jackpot atau barbar ini," tutup Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi. 

Keempatnya bersama barang bukti kami bawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, alhasil keempat pelaku mengakui perbuatannya. 

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp. 80.000, 2 unit mesin jackpot atau barbar, 2.340 Koin jackpot, 1 unit handphone, 6 buku rekap togel, 4 buku tafsir mimpi, 8 lembar kertas pengumuman nomor keluar dan 2 jendela print out pengiriman nomor togel. 

Baca juga: Berkedok Operator Bank Minta Kode OTP Kuras Rp 500 Juta, Simak Tips Hindari Pembobolan Rekening

Pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana JO pasal 303 bis Ayat(1) ke 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Sementara itu, RS saat diwawancarai oleh awak media saat konferensi pers, di Mapolres Rejang Lebong, ia bermain judi hanya hiburan saja. 

"Modal saya hanya Rp12.000, inipun baru 4 malam saya main judi jackpot, kalau pasang Togel ada beberapa kali saja, " ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved