Rabu, 6 Mei 2026

Ridwan Mukti Bebas

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istri Bebas dari Penjara

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang sempat tersandung kasus korupsi telah bebas menjalani kurungan penjara.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari yang sempat tersandung kasus korupsi telah bebas menjalani kurungan penjara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya yang sempat tersandung kasus korupsi telah bebas menjalani kurungan penjara.

Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari kini telah mengirup udara bebas.

Eks Gubernur Bengkulu dan istrinya diketahui bebas berdasarkan unggahan akun media sosial Facebook kakak Ridwan Mukti @Yusni Mukti.

Baca juga: PNS Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 9 Bulan Pensiun Dini

Dalam unggahan media sosial kakak Ridwan Mukti tersebut menampilkan mantan Gubernur Bengkulu dan istrinya sedang berkumpul di rumah kediamannya.

''Alhamdulillah....RM... Sdh dirumah,'' tulis @Yusni Mukti.

Unggahan tersebut mendapat berbagai respon dari warganet.

Seperti halnya ditulis @Herman Rama ''Alhamdulillah semoga beliau sehat terus. Aamiin'' tulisnya.

''Alhamdulillah..Sehat selalu,'' tulis @Ita Merpati.

Baca juga: HUT ke 54 Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta Maaf

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.

Ridwan Mukti menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved