Minggu, 12 April 2026

KPU Kepahiang Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Catat Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen untuk anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia p

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
KPU Kepahiang resmi membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024, cek jadwal, syarat serta cara mendaftarnya disini 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen untuk anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.

Resmi dibuka pada Minggu, 20 November 2024. Bagi masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK bisa mengakses aplikasi di https://siakba.kpu.go.id

Jadwal pendaftaran untuk perekrutan PPS akan digelar setelah proses pendaftaran PPK selesai. Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

"Pendaftaran PPK dan PPS tidak serentak, besok 20 November untuk pendaftaran PPK sudah dibuka," ungkap, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Supran Efendi, kepada Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (19/11/2022).

KPU Kepahiang mengajak masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mendaftarkan diri ke Aplikasi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kepahiang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

"Pendaftar atau calon PPK dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang di Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang dan hubungi kontak 0732-3341049," tutupnya.

Siakba pemilu 2024
Aplikasi Siakba, untuk pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 di KPU Kepahiang

Persyaratan Anggota PPK :

A. Warga negara Indonesia.

B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved