Rabu, 20 Mei 2026

Oknum Polisi Briptu IA

Oknum Polisi Briptu IA di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Uang Rp 40 Juta Pun Disikat

Oknum Polisi Briptu IA diduga menipu dan melecehkan istri dari tahanan narkoba.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Briptu IA diduga menipu dan melecehkan istri dari tahanan narkoba. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum Polisi Briptu IA diduga menipu dan melecehkan istri dari tahanan narkoba.

Briptu IA merupakan polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).

Atas ulahnya tersebut, kini Briptu IA tampaknya harus berurusan dengan hukum.

Seperti diketahui, Briptu IA dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.

Briptu IA diketahui merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.

Atas kasus tersebut, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Briptu IA.

Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022 dilansir Bangkapos.com.

Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Pria Mayat Hidup di Bogor Pura-pura Meninggal Karena Banyak Utang, Kini Serahkan Diri ke Polisi

"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Polisi Sebar Terduga Pelaku Pembunuhan Anak SMP di Tugumulyo Musi Rawas, Kronologi Lengkap

Baca juga: Polisi Bicara Nasib Pelaku Perundungan Siswa SMP Plus Baiturrahman, Satu Orang Jadi Terduga Pelaku

Melansir Bangkapos.com, kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.

Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

Baca juga: Enam Pelajar SMK di Sumatera Utara Aniaya Nenek-nenek di Pinggir Jalan, Kini Mewek di Kantor Polisi

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved