Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah

Vonis Hakim Lebih Ringan ke Mantan Sekda Benteng dan 2 Terdakwa Lain, Jaksa Pikir-pikir

Atas vonis hakim ini, Bobby mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima hasil putusan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali Akbar masih pikir-pikir terhadap vonis hakim kepada 3 terdakwa korupsi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Benteng tahun 2013. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah (Benteng), Bobby Muhammad Ali Akbar menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis hakim kepada 3 terdakwa korupsi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Benteng tahun 2013.

Tiga terdakwa korupsi RDTR, yakni mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah divonis hakim dengan penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Dodi Ramadhan selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa Hasan alias Hassan Husein, Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan divonis penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang 1 tahun tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Atas vonis hakim ini, Bobby mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima hasil putusan.

"Sikap kita pikir-pikir," kata Bobby kepada TribunBengkulu.com.

Fakta persidangan, dokumen RDTR ini tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan. Program ini juga dinyatakan total lost.

Dengan demikian, masyarakat, terutama di daerah perbatasan Kota Bengkulu - Bengkulu Tengah dirugikan.

"Jadi, bisa dipastikan dokumen itu tidak layak jadi Ranperda," ujar Bobby.

Sidang vonis pada hari ini tampak dihadiri oleh pihak keluarga Edy Hermansyah. Setelah sidang, pihak keluarga tampak saling menyapa melalui virtual, meski hanya dengan isyarat tangan.

JPU sendiri sempat menawarkan mikrofon agar pihak keluarga bisa berkomunikasi secara verbal.

 

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Dinas Bengkulu Tengah Nunggak Pajak Puluhan Tahun, Begini Respon Pemkab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved