Minggu, 3 Mei 2026

PLN UPP Sumbagsel 2 Berikan Edukasi SUTT di Bengkulu Selatan

PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 melaksanakan kegiatan sosialisasi triwulan IV tahun 2022 pada 16 November 2022.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 melaksanakan kegiatan sosialisasi triwulan IV tahun 2022 pada 16 November 2022. 

TRIBUNBENGKULU.COM – PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 melaksanakan kegiatan sosialisasi triwulan IV tahun 2022 pada 16 November 2022.

Kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum dengan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat yang terdampak Jalur Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Manna-Bintuhan.

Pada sosialisasi itu, PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 menyampaikan edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Jarak Bebas atau Jarak Aman Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ET).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Warning Truk Batu Bara Bemuatan Diatas 8 Ton Diluar Jam Operasional

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 di Kantor Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET dan tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya.

Serta keamanan operasi SUTT dan SUTET sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:

Jarak Bebas Vertikal

  • Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter
  • Untuk Tegangan 275 KV : 7 meter
  • Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter

Jarak Bebas Horizontal

  • Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter
  • Untuk Tegangan 275 KV : 13 meter
  • Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter

Kemudian, sesuai dengan PERMEN ESDM No 13 Tahun 2021 Dilarang mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum

Dilarang bermain balon udara di sekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi (SUTT/SUTET)

Dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif di sekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved