Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Debat dengan Jaksa Soal Makna Perintahnya Kepada Agus Nurpatria saat Amankan CCTV

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas TV
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tak tahu menahu terkait isi rekaman CCTV dalam sidang hari Kamis (27/10/2022). Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan selaku saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terlibat debat dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (16/12/2022).

Perdebatan tersebut terkait arti kata ‘yang penting-penting saja’ saat memerintahkan Agus amankan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bekas Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.

Seperti diketahui, saat ini Hendra Kurniawan sudah dipecat dari kepolisian.

Pangkat terakhirnya sebelum dipecat lewat sidang kode etik adalah brigadir jenderal polisi atau jenderal bintang satu.

Hendra mengaku saat ini dia masih banding atas putusan pemecatan itu.

Hendra Kurniawan membeberkan alasan dirinya menunjuk mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Polri Ari Cahya alias Acay untuk turut mengikuti perintah Ferdy Sambo soal pengamanan kamera CCTV.

Salah satu alasan mengapa Acay turut dilibatkan dalam kasus ini, karena saat itu seluruh anggota di Detasemen C Paminal Polri yang dipimpin Hendra Kurniawan sedang menjalani tugas di Semarang.

Oleh karenanya Hendra Kurniawan menunjuk Acay yang juga merupakan tim dari Polri untuk melakukan pemantauan CCTV di kasus Unlawfull Killing KM50 mantan Laskar FPI.

Baca juga: Gaya Eks Jenderal Hendra Kurniawan Jawab Soal Perkadiv Polri saat Ditanya Jaksa

Acay juga sekaligus menjadi orang yang ikut mengangkat jasad Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk dimasukkan ke ambulans.

Hal itu diungkapkan Hendra saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice Irfan Widyanto.

"Karena tanggal 8 pak FS memerintahkan cek CCTV komplek, saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah itu ke mobil, saya bilang 'ini ada orangnya bang', oh iya beliau (Ferdy Sambo) cuma manggut-manggut saja," kata Hendra Kurniawan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," kata Hendra Kurniawan.

Pada saat itu, Hendra langsung menunjuk Ari Cahya untuk menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya di tanggal 9 Juli 2022. Namun ternyata nomor Ari Cahya tak dapat dihubungi.

"Disitu (saya) menelepon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali," kata dia.

Dari situ, Hendra Kurniawan lantas menghubungi mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang juga merupakan anak buahnya untuk menghubungi Acay.

Tak lama Acay yang menghubungi balik Hendra Kurniawan. Namun Acay kembali memerintahkan anggota lain yakni Irfan Widyanto yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana. Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung (Acay), terus kami pesen sarapan disitulah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay Ari Cahya itu menghubungi," tukas dia.

Nasib Apes AKP Irfan Widianto

Padahal mengaku pertama kali pada Kapolri soal adanya CCTV di Rumah dinas eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo, nasib apes malah dialami AKP Irfan Widianto.

AKP Irfan Widianto disidangkan sebagai terdakwa kasus perintangan penydikan pembunuhan Brigadir J.

Dialah polisi peraih Adhimakayasa yang berpangkat paling rendah dan paling muda yang terseret kasus perintangan penyidikan.

Dia juga satu-satunya terdakwa yang berada di luar divisi Propam. Dia saat itu bekerja di Bareskrim Polri.

Pada persidangan 16 Desember 2022 terungkap bahwa AKP Irfan Widianto-lah yang pertama kali mengungkap kepada pimpinan Polri bahwa ada rekaman CCTV.

Pengakuan itu dia sampaikan karena dialah orang yang menerima perintah dan menjalankan pengamanan CCTV.

“Saya tidak kuasa menolak perintah berjenjang,” kata Irfan.

Irfan juga menyebutkan, bahwa dia melaporkan pada pimpinan Polri tentang CCTV itu pada 22 Juli 2022 atau 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak melaporkan pembunuhan berencana. Dia mengklaim artinya dia membantu pengungkapan kasus ini.

'Tak Ada Tegur Sapa' Momen Geng Sambo Cs

Melihat gestur kikuk Ferdy Sambo duduk di sebelah bekas anak buahnya.

Ferdy Sambo dan 3 bekas anak buahnya hadir bersaksi di Pengadian Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widiyanto, Jumat (16/12/2022).

Tiga bekas anak buahnya itu yang sebelumnya berpangkat tinggi dan juga kini jadi terdakwa.

Mereka bekas Brigadir Jendera Hendra Kurniawan, Bekas Kombes Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Keempatnya duduk bersebelahan saat sidang baru dimulai untuk ditanyai hakim identitasnya.

Tampak tak ada tegur sapa diantara keempatnya,

Sambo sebenarnya sudah beberapa kali menyatakan permintaan maaf pada mereka.

Keseluruhan terdakwa yang duduk sebagai saksi itu akan dimintai keterangannya perihal momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved