Gelapkan 2 Unit Sepeda Motor Tetangga, Warga Bengkulu Selatan Kini Jadi Buronan Polisi
AH (35), warga Kelurahan Kayu Kunyit, jadi buronan setelah menggerakkan 2 unit sepeda motor temannya.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Seorang warga kelurahan Kayu Kunyit AH (35), jadi buronan setelah menggelapkan 2 unit sepeda motor tetangganya.
Kedua sepeda motor tersebut, Yamaha Mio J, milik Liska (23), warga Kelurahan Kayu Kunyit dan Honda beat, milik Heri (37), warga Jalan Pemangku Basri.
Kejadian bermula dimana korban sedang memperbaiki AC di salah satu rumah Debi yang tidak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Kasus Kematian Pemuda Bertato Joker di Rejang Lebong, Dugaan Polisi Adanya Motif Dendam
Kemudian, datang AH (35) dan langsung meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin pergi sebentar membeli rokok.
Namun, sudah ditunggu beberapa jam kemudian bahkan sudah satu hari AH (35) tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.
Sementara, di hari yang berbeda, Selasa (20/12/2022), korban juga telah meminjam sepeda motor milik tetangganya dengan alasan yang sama.
Dimana pada saat itu, korban memang sedang bermain dirumah, lalu AH (35) meminjam kendaraan milik korban hingga kini belum juga dikembalikan. Sehingga, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkuku Selatan.
Kakak Korban, Rahman (26), mengatakan sebenarnya pihaknya tidak ingin melaporkan kejadian ini. Tetapi, sudah dilakukan pencarian AH tidak juga didapatkan.
"Sebenarnya tidak ada niat melaporkan kejadian ini, tetapi kami sudah payah mencarinya juga tidak ketemu. Terpaksa kami memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Selatan," kata Rahman kepada TribunBengkulu.com, Kamis (22/12/2022).
Untuk diketahui, akibat kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gelap.jpg)