Rabu, 29 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Peluang Bharada E Dibebaskan, Pengacara Eliezer Singgung Keterangan Ahli Semua Sesuai Fakta

Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Richard Eliezer alias Bharada E masih belum bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E yang menjadi eksekutor pertama, tak dijamin lolos dari hukuman meski telah berstatus Justice Collaborator.

Namun, dari persidangan yang dilakukan hari ini, Rabu (21/12/2022), pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meyakini ada peluang bagi kliennya untuk bebas.

"Ini ada peluang untuk Richard Eliezer terkait dengan penghapusan pidana, pasal 48," terang Ronny yang dijumpai seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Nanti kami juga akan gali di persidangan berikutnya terkait perintah jabatan, ini akan kita gali."

Dalam sidang hari ini, dihadirkan ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang memberikan profiling mengenai korban dan para terdakwa.

Disebutkan bahwa Bharada E adalah junior yang memiliki pangkat terendah di rumah terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum Dengar Keterangan Saksi Ahli Meringankan dari Sambo

Bharada E juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas sehingga tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.

Sehingga, muncul peluang besar agar Bharada E bisa bebas dari jerat hukum, apalagi mengingat ia adalah sosok whistle blower yang membongkar skenario sang jenderal.

"Tetapi fakta persidangan hari ini adalah menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, keadaan memaksa, itu kan ada di pasal 48, dan diatur tentang penghapusan pidana," terang Ronny.

"Ini sesuai semua dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada," tandasnya.

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang Malah Tersenyum

Reaksi Jaksa Sugeng yang Garang malah tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi Ahli meringankan dari Ferdy Sambo Cs.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Meski mendengarkan ahli yang meringankan dari kubu lawannnya, Jaksa Sugeng yang terkenal garang malah tampak tersenyum dan mengangguk-angguk saat mendengarkan kesaksian dari Dr Mahrus Ali yang berapi-api.

Saat itu Dr Mahrus sedang menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.

Reaksi Hakim Wahyu Hakim Wahyu Iman Santosa

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mulai menghadirkan ahli meringankan di persidangan.

Hari ini Kamis 22 Desember 2022 Kubu Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana Dr Mahrus Ali.

Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.

Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Ahli mana yang dianggap benar keterangannya oleh hakim? Tentu itu tergantung dari majelis hakim.

Reaksi dari ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat mendengarkan keterangan Dr Mahrus Ali, ahli yang meringankan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved