Sidang Ferdy Sambo

'Miss You Baby' Momen Natal bagi Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Sebut Tak Ada yang Spesial

Kematian Brigadir J masih menyimpan duka yang mendalam bagi keluarga dan juga kekasihnya, Vera Simajuntak.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Momen Natal tanpa Brigadir J pertama kali dirasakan keluarga besar termasuk kekasih mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J ini mengaku sangat rindu Yosua. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kematian Brigadir J masih menyimpan duka yang mendalam bagi keluarga dan juga kekasihnya, Vera Simajuntak.

Vera Simanjuntak masih terus mengenang kepergian Brigadir J, ia pun sering mencurahkan kerinduannya kepada kekasihnya itu di media sosial.

Apalagi tahun ini menjadi tahun pertama bagi Vera Simanjuntak merayakan momen Natal tanpa kehadiran Brigadir J di sisinya.

Natal tahun ini pun tak spesial bagi Vera.

Ia sangat merindukan kehadiran sang kekasih di perayaan Natal ini, namun hal itu tak akan bisa terjadi.

Vera Simanjuntak menuliskan curahan hatinya melalui Instagram stori@veramatheas_, Minggu (25/12/2022).

Dalam unggahan Instagram storinya, Vera mengunggah perayaan malam Natal dan menuliskan kalimat singkat.

“Nothing spesial, I miss You Baby,” tulis Vera.

Rayakan Natal Pertama Kali Tanpa Brigadir J

Samuel Hutbarat, ayah Brigadir J merana saat merayakan hari Natal pertama kali sejak kematian anaknya.

Samuel dan Rosti Simanjuntak merasa momen natal di tahun 2022 ada yang kurang.

Pda perayaan natal kali ini mereka merayakannya tanpa kehadiran Brigadir J yang tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 silam.

Samuel Hutabarat hanya bisa mengenang momen natal bersama Brigadir J melalui foto dan video yang tersimpan di ponselnya.

Samuel Hutabarat merasa sangat merana.

Ia dan keluarga kini tak lagi bisa merasakan suasana natal yang hangat dan ceria seperti saat Brigadir J masih ada.

"Natal dan tahun baru di keluarga kita, dia membawa suasana dengan guraannya," kata Samuel Hutabarat.

Baca juga: Pilih Main Badminton Ketimbang Bawa Putri ke Cimande 2 Orang Ini Tertawakan Sikap Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat mengaku kepergian Brigadir J membuat perayaan natal di keluarganya menjadi tak sama lagi.

"Saya merasakan ada sesuatu yang kurang lengkap di tengah keluarga kami," ucap Samuel Hutabarat.

"Merasa ada yang hilang tanpa Yoshua,"

"Merasa ada yang tidak lengkap, ternyata karena meninggalnya Yoshua," imbuhnya.

'Itu Uang Saya' Sambo Kesal

Mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo tampak menunjukan ekspresi kekesalan ketika dicecar soal uang belanja ratusan juta setiap bulannya.

Kekesalan Ferdy Sambo ketika penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, mencecar uang bulanan untuk operasional keluarga yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan itu, Sambo hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jenderal pecatan itu mengakui bahwa Yosua dan Ricky merupakan ajudan yang mengelola uang untuk kebutuhan rumah tangga rumahnya tersebut.

"Mereka berdua yang mengatur operasional," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Tapi, setahu saudara itu uang saudara atau uang siapa?" tanya Zena. Mendengar pertanyaan tersebut, Sambo tampak begitu kesal. "Ya pasti uang sayalah," ujarnya dengan nada tinggi.

"Bisa Anda buktikan?" cecar Zena.

"Ya saya enggak bisa buktikan, saya di sel!" timpal Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya, Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved