Sidang Ferdy Sambo
Ahli Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi Hingga Punya Rasa Takut ke Sambo
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam Polri.
Hal itu diungkapkan, Ahli Psikologi Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie, saat sidang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Liza Marielly Djaprie saat dipersidangan ditunjuk tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Liza Marielly Djaprie menyampaikan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu memiliki kecenderungan masa kecil yang patuh dan suka menolong.
Adapun Liza Marielly Djaprie menggali hal itu melalui anamnesa atau suatu proses wawancara antara dirinya dengan Bharada E dan orang tua.
Moral Bharada E Dipertanyakan, Romo Franz Angkat Bicara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipertanyakan moralnya lantaran dinilai rajin beribadah tapi tetap membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseso di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Bahkan, jaksa membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil.
Baca juga: Pilih Main Badminton Ketimbang Bawa Putri ke Cimande 2 Orang Ini Tertawakan Sikap Ferdy Sambo
Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa bertanya kepada Romo Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Bharada E terkait hal itu.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?" kata jaksa.
Romo Franz Magnis Suseno membenarkan pernyataan jaksa terkait bunuh-membunuh.
Namun, menurutnya perbuatan yang dilakukan Bharada E semata-mata hanya menuruti perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ucap Romo Franz Magnis Suseno.
Kondisi Bharada E saat itu, kata Romo Franz Magnis, sedang dalam kondisi tertekan.
Selain itu, rasa bingung karena Ferdy Sambo mempunyai banyak wewenang.
Sambo Masih Kenakan Seragam Polri Faktor Bharada E Merasa Tertekan
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berada dalam kondisi tertekan pada saat diberi perintah untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu faktor penyebabnya yaitu kostum yang dikenakan pemberi perintah, Ferdy Sambo pada saat kejadian penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Si pemberi perintah pakai kostum tertentu atau tidak," ujar Reza di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Richard pada Senin (26/12/2022).
Menurut Reza, jika Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah benar mengenakan seragam, maka akan semakin berdampak untuk menekan Bharada E sebagai pihak yang diperintah.
"Kalau kostum yang dia pakai menunjukkan otoritas tertentu, maka kemampuan dia untuk menekan kepada penerima perintah juga akan semakin tinggi," katanya.
Sebagaimana rekaman CCTV yang pernah diputar dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo tampak memasuk Rumah Duren Tiga menggunakan seragam Polri.
Kemudian ada saksi fakta yang mengungkapkan hal serupa, yaitu mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Ikatara.
Dalam persidangan pada Selasa (8/12/2022), Prayogi Ikatara menyampaikan bahwa Ferdy sambo masih mengenakan seragam dinas pada hari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fakta itu terungkap saat Majelis Hakim mencecar Prayogi soal pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo saat masuk dan keluar rumah Duren Tiga pada hari peristiwa.
Saat keluar dari rumah Duren Tiga dan menuju Rumah Saguling, Ferdy Sambo disebut masih mengenakan seragam dinasnya.
"Masih (pakai seragam dinas). Pakai sepatu, tanpa sarung tangan," kata Prayogi di dalam persidangan pada Selasa (8/11/2022).
Bharada E Bawa Romo Magnis
Secara mengejutkan Kubu Bharada E menghadirkan Profesor. Dr. Frans Magnis Suseno sebagai ahli yang meringankan.
Kapasitasnya sebagai ahli etika filsafat moral saat persidangan.
Selain Romo Frans Magnis, kubu Bharada E juga menghadirkan Reza Indra Giri Amril, ahli psikologi forensik yang terkenal sering muncul dan dimintai pendapatnya oleh media sebagai pengamat.
Sedangkan, Ahli yang ketiga adalah Liza Jafri sabagai ahli psikolog klinis dewasa.
Liza yang mendamping Bharada E selama pemeriksaan sebelumnya.
Sosok dan profil Romo Magnis Suseno adalah seorang pastur tokoh agama katolik yang sangat terkenal di Indonesia.
Romo Magnis lahir di Jerman pada 26 Mei 1936. Kini dia berumur 86 tahun.
Namun sejak tahun 1961 berkiprah di Indnesia dan sudah menjadi WNI sejak 1977.
1977 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan sejak itu menamakan diri Franz Magnis-Suseno.
1988 sampai 1998 ia menjabat sebagai Ketua STF Driyarkara dan 1995 - 2005 sebagai Direktur Program Pascasarjana yang menawarkan studi magister dan doktor.
2000 ia diterima sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
2002 ia menerima Doktor honoris causa dari Fakultas Teologi Universitas Luzern (Swis).
2008 - 2017 ia menjabat sebagi Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Driyarkara, penyelenggara STF Driyarkara.
Magnis-Suseno banyak memberi prasaran dan ceramah, muncul dalam talkshows di TV dan aktif dalam dialog antar agama.
Hingga sekarang menulis lebih dari 700 karangan populer maupun ilmiah serta 44 buku.
Kebanyakan dalam bahasa Indonesia, terutama di bidang etika, filsafat politik, alam pikiran Jawa dan filsafat ketuhanan.
Sementara itu, Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan dari kubu Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Bharada E, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-1222.jpg)