Sidang Ferdy Sambo
Kubu Ferdy Sambo Cs Klaim Bharada E Berlindung Dibalik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim bahwa Bharada E berlindung dibalik perintah agar bebas dari hukuman.
TRIBUNBENGKULU.COM - Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E disebut selalu mengatasnamakan tindakannya menembak Brigadir Yosua alias Brigadir J merupakan perintah atasan.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim bahwa Bharada E berlindung dibalik perintah agar bebas dari hukuman.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, alasan itu diungkapkan Bharada E untuk mengorbankan orang lain dalam perkara ini.
Padahal dalam, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri kata Febri, terdapat seruan kalau bawahan wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama
dan kesusilaan.
"Jadi sangat aneh kalau ada pihak-pihak yang kemudian berusaha bebas dan mengorbankan pihak lain dengan alasan itu adalah perintah jabatan," kata Febri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri Diansyah memfokuskan alasan dari Bharada E karena menurutnya hal ini merupakan sesuatu yang penting.
Mengingat dalam perkara ini para terdakwa termasuk kliennya turut dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana salah satu bagian dalam pasal itu adalah menyuruh melakukan pembunuhan.
Baca juga: Tak Terima Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Kapolri Hingga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta
Kata Febri Diansyah, sejatinya dengan adanya pasal itu jangan sampai ada asumsi menyuruh melakukan ini dihubungkan dengan perintah jabatan.
"Disiplin itu bukan berarti mengikuti apa semuanya, yang benar ataupun yang salah. Disiplin harusnya dalam konteks mengikuti yang benar. Jadi sudah benar Perkapolri yang mewajibkan bawahan untuk menolak perintah atasan yang melawan hukum,” kata Febri.
Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Kapolri Hingga Jokowi
Ferdy Sambo gugat terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Mantan Kadiv Provam Polri itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, pada Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatan itu kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.
Namun permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo kemudian ditolak.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat atau diberikan putusan PTDH sebagai anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo). Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang pada Senin (19/9/2022).
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu merupakan keputusan final dan mengikat.
Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.
Pengacara Sambo Cs Dikuliahi Hakim
Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) dikuliahi Majelis Hakim persidangan.
Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menyampaikan aturan dan tata cara hukum acara kepada Febri Diansyah.
Wahyu Iman Santoso terdengar seperti menguliahi Febri Diansyah yang ngotot ingin menjelaskan satu persatu sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim. Dimana salah satunya adalah foto Brigadir J di kelab malam bersama 11 rekannya.
Menurut Wahyu penjelasan tentang barang bukti bisa disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pledoi atau pembelaannya, dan bukan saat barang bukti diserahkan.
“Nanti saudara kami beri kesempatan menjelaskan pada saat pledoi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan Hakim Wahyu, Febri menyampaikan pihaknya tetap menginginkan waktu yang cukup sama dengan yang diberikan hakim kepada JPU.
“Izin yang mulia kami sebagai terdakwa baik langsung atau pun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga,” ucap Febri.
Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Febri, waktu untuk menyerahkan bukti-bukti sudah diberikan.
Sehingga jika ada penjelasan dari Febri Diansyah, menurut Hakim Wahyu agar hal tersebut dilakukan pada saat pledoi.
“Kami memberikan waktu kepada saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu, saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi, saudara hanya kami beri kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian,” kata Hakim Wahyu.
“Sebenarnya, untuk bukti-bukti dari terdakwa itu diserahkan pada saat pledoi bukan saat saksi meringankan. Jadi silakan diajukan, kami terima seperti yang permintaan saudara kemarin. Untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada pembelaan nanti," tambah Wahyu.
Namun penjelasan Hakim Wahyu ternyata tidak cukup membuat Febri berhenti untuk memberikan penjelasan.
“Izin yang mulia, saya mohon untuk bisa diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konteksnya seperti ini yang mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa dijelaskan di dalam proses persidangan, bahwa kami menurut KUHAP itu diberikan kesempatan mengajukan pembelaan itu pasti akan kami gunakan karena memang itu hak dari terdakwa,” kata Febri.
“Sama halnya dengan kewenangan penuntut umum untuk melakukan tuntutan, jadi kami mengajukan permintaan kepada yang mulia untuk diberikan kesempatan yang berimbang, ini kan prinsip peradilan," kata Febri lagi.
Atas pernyataan Febri, Hakim Wahyu pun mengatakan majelis telah memberikan kesempatan yang berimbang sesuai hukum acara.
Apa Maksud Foto Itu?
Apa maksud foto itu? Kubu Ferdy Sambo Cs menunjukkan foto Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat di tempat hiburan atau kelab malam sebagai salah satu bukti.
Kubu Ferdy Sambo menujukan foto sebagai bukti meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam foto tersebut, terlihat Brigadir J dan ajudan Daden Miftahul Haq sedang berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam.
Diketahui bahwa foto tersebut memiliki kode B10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," ungkap Febri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan, alasan mengapa pihaknya menyerahkan foto Brigadir J tersebut.
Febri mengatakan, dirangkaian persidangan pihaknya membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka, profil korban, dan profil para saksi.
"Itu sudah kami konfirmasi dengan beberapa saksi-saksi. Dan tentu saja selain bukti keterangan saksi, dibutuhkan bukti foto salah satunya, agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap di proses persidangan ini," ungkap Febri.
Kemudian Febri mengungkapkan, bahwa dari aspek dan perspektif ilmu kriminologi, jika berbicara soal pasal pembunuhan maka bukan hanya tentang apa yang dilakukan oleh pelaku saja.
Menurut Febri, aspek-aspek lainnya tidak bisa dipisahkan, salah satunya yakni mengenai kondisi psikologis dari pelaku saat itu.
"Enggak mungkin tiba-tiba orang melakukan pembunuhan berencana, misalnya tanpa ada motif sebelumnya."
"Kemudian, ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yaitu apakah ada kontribusi korban atau tidak. Ini juga jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil yang bersangkutan," ungkap Febri, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Febri juga membahas mengenai bagaimana seseorang dibesarkan dalam lingkungan sosialnya.
Ferdy Sambo, kata Febri sangat memperhatikan harkat dan martabat keluarganya.
"Ketika seseorang yang dibentuk dengan adat istiadat misalnya, sangat memperhatikan harkat dan martabat keluarga, menjaga harkat istri dan anak perempuannya misalnya."
"Tetapi tiba-tiba dia mendengar informasi langsung dari istrinya yang dia percayai, bahwa istrinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh atau kekerasan seksual dari orang yang sangat dia percayai," katanya
Maka dari itu, Febri mengatakan bahwa hal tersebut yang menjadi penyebab Ferdy Sambo sangat emosional sehingga membunuh Brigadir J.
Sebelumnya diketahui, bahwa pihak Ferdy Sambo menyerahkan sebanyak 35 bukti yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya yakni termasuk bukti foto Brigadir J yang sedang berada di tempat hiburan malam.
Berikut rincian 35 bukti yang diberikan pihak Ferdy Sambo, ada foto hingga rekaman video, sebagaimana dilansir Kompas.com:
1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
2. B2 foto ulang tahun di Magelang
3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli
6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak
7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua
8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga;
9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan
12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan
13. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri
14. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
15. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu
16. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri
17. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
18. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
19. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
20. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Elieze
21. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
22. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
23. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada
24. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
25. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP
26. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
27. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua;
28. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46
29. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;
30. B20 rekaman video kediaman di Magelang
31. B21 rekaman video kediaman Saguling
32. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
33. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020
34. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022
35. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-kiri-dan-Bharada-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E-kanan11.jpg)