Sidang Ferdy Sambo
Orangtua Bharada E dan Keluarga Almarhum Brigadir J lakukan Pertemuan Hingga Makan Malam Bersama
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut pertemuan tersebut terjadi di Jakarta.
TRIBUNBENGKULU.COM - Keluagra Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pertemuan dan makan malam bersama dengan kedua orangtua almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut pertemuan tersebut terjadi di Jakarta.
Kata Ronny, pertemuan itu tercipta saat momen makan malam antara dua pihak keluarga.
"Sudah bertemu makan malam bersama. Di Jakarta," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, hanya saja Ronny tidak membeberkan secara detail pembahasan yang mengemuka antara kedua keluarga itu.
Sebelumnya, Ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas insiden penembakan 8 Juli 2022 silam.
Ungkapan belasungkawa itu diutarakan Rynecke usai sidang pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rynecke hadir langsung dalam persidangan anaknya tersebut.
"Kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang di sana. Kami sangat berduka cita kepada keluarga Bang Yosua atas apa yang telah terjadi," kata Rynecke kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Berharap Putusan Sidang Apapun Hasilnya Itu yang Terbaik
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rineke Alma Pudihang menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan soal harapan putusan persidangan pada sang anak.
Hal itu diungkapkannya saat hadir dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).
Ia mengaku tak mengharapkan hal yang berlebihan. Apapun hasil putusannya yang diterima Bharada E nanti, menurutnya itu yang terbaik yang diberikan Tuhan.
Baca juga: Memang Kurang Ajar, Harus Dikasih Mati Anak Itu Bharada E Beberkan Perintah Ferdy Sambo
"Kami tidak mengharapkan yang berlebihan tapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua," kata Rineke dikutip dari tayangan Kompas TV.
Adapun dalam kesempatan itu Rineke juga turut mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu anaknya Bharada E dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini, kami tak bisa sebutkan satu persatu. Pertama kepada pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Pak Menko Polhukam, Pak Kabareskrim, Timsus," ucap dia.
Momen Pilu Bharada E Peluk Orangtua
Momen pilu Bharada E atau Ricahard Eliezer peluk orangtua sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.
Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.
Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.
Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kedua-orangtua-Bharada-E-bersama-kedua-orang-tua-Nofriansyah.jpg)