Minggu, 3 Mei 2026

Berita Tol Bengkulu

Tarif Tol Bengkulu - Taba Pananjung Diberlakukan Mulai 12 Januari 2023, Ini Respon Organda

Mulai Kamis 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB akan resmi diberlakukan tarif untuk Tol Bengkulu - Taba Pananjung.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ribuan kendaraan telah melintasi Tol Bengkulu - Taba Penanjung pada hari pertama dibuka, Jumat (23/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mulai Kamis 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB akan resmi diberlakukan tarif untuk Tol Bengkulu - Taba Pananjung.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda)  Provinsi Bengkulu Tharmizi mengatakan, besaran tarif yang ditetapkan, dinilai masih wajar untuk kondisi perekonomian Bengkulu saat ini. 

"Kami organda sangat mendukung pemberlakuan tarif jalan tol, terutama dari angkutan pelabuhan, sangat mendukung. Baik dari angkutan perkebunan, angkutan tambang, dari Bengkulu dan taba Pananjung," ujar Tharmizi. 

Ia menjelaskan, rincian tarif ini berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan golongan I yakni sedan, JIP, Pick Up, Truk Kecil dan bus sebesar Rp 22 ribu.

Kemudian untuk kendaraan golongan II meliputi truk dengan dua gandar (sumbu roda) Rp 33 ribu. Truk dua gandar atau truk engkel, .yang terbagi dua jenis, yaitu truk dengan empat roda dan enam roda.

Selanjutnya untuk golongan III, truk dengan 3 gandar Rp 33 ribu. Lalu untuk kendaraan golongan IV yaitu truk dengan 4 gandar Rp 44 ribu. Serta kendaraan golongan V yakni truk dengan lima gandar dengan tarif Rp 44 ribu.

"Dengan tarif ini, akan mempermudah truk angkutan menuju pelabuhan. Kalau dari Bengkulu Utara kami tidak lewat situ. Karena menggunakan ringroad Nakal -Air Sebakul. Jangan sampai mobil sudah masuk jalan tol, malah lebih sulit nanti, " tukasnya. 

Besaran tarif jalan tol ini, digolongkan menjadi 5 golongan kendaraan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol LubukLinggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa jalan tol ini akan mulai diberlakukan tarif. 

Untuk Rute Bengkulu - Taba Penanjung, bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000. 

Sedangkan untuk Rute Taba Penanjung - Bengkulu bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000.

Untuk diketahui, tol Bengkulu - Taba Penanjung dioperasikan tanpa tarif selama hampir sebulan menyusul sosialisasi sejak 23 Desember 2022 lalu. Dan pada 12 Januari 2023 akan diberlakukan tarif. 

Baca juga: Nasib Kelanjutan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Pemprov Diminta Gandeng Lubuklinggau

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved