Korupsi BBM di DPRD Seluma
Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Ditahan, Pengacara Pertanyakan Keterlibatan Mantan Dewan Lain
Tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Seluma sudah ditahan Polda Bengkulu pascaditetapkan tersangka kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Seluma sudah ditahan Polda Bengkulu pascaditetapkan tersangka kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2018.
Terkait dengan penahanan tersebut, pihak Penasehat Hukum (PH) tersangka, Ilham Patahillah meminta pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini.
Karena menurutnya diduga ada keterlibatan anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya, yang terlibat dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas ini.
"Kita ketahui alat kelengkapan DPRD bukan sekedar unsur pimpinan saja, artinya ada penyelenggaranya disini. Artinya bukan hanya klien kami yang menerima," kata Ilham.
Menurut Ilham atas kasus ini penyidik harusnya bersikap adil dan fair kepada semua unsur yang ada di DPRD Seluma pada saat itu.
Karena selain ada 3 unsur pimpinan, saat itu juga ada ketua komisi, dan juga para Anggota DPRD Seluma yang diduga juga menerima uang BBM tersebut.
"Kita menilai penyidikan yang dilakukan tidak fair, ke apa hanya pimpinan DPRD pada masa itu saja yang ditetapkan tersangka. Padahal alat kelengkapan dewan bukan hanya pimpinan," ujar Ilham.
Mendengar hal tersebut, Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman langsung memberi tanggapan.
Menurutnya jika nanti pada persidangan terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD lainnya disampakan oleh para tersangka, maka akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Kalau dari hasil keterangan yang kita dapat, hanya yang sekarang sudah ditetapkan tersangka yang sudah terbukti," kata Dodi.
Sebelumnya tiga unsur pimpinan dewan Seluma resmi ditahan Polda Bengkulu pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Yaitu Husni Thamrin yang sebelumnya menjabat Ketua, Okti Fitriani sebagai Wakil Ketua (Waka) II, dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua I DPRD Seluma
Ketiganya akan ditahan paling lama hingga 20 hari kedepan, menunggu jadwal pelimpahan ketiga tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sementara terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh para tersangka, tidak menggugurkan pidana ketiganya.
Pasalnya pengembalian kerugian negara tersebut dikembalikan setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Sambil Acungkan Jempol, Eks Wakil Ketua Tersangka Korupsi BBM DPRD Seluma Bengkulu Ikhlas Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilham-Patahillah-PH-Okti-Fitriani.jpg)