Selasa, 28 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Pendukung Bharada E Gaduh Tak Terima Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara.

Editor: Hendrik Budiman
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Keriuhan terjadi lantaran sejumlah pendukung Bharada E di ruang sidang, tak terima Bharada E atau Bharada Richard Eliezer untuk di pidana selama 12 tahun penjara.

Ruang sidang mendadak gaduh dan riuh saat jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan menuntut terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan tersebut dianggap terlalu berat, mengingat Bharada E adalah satu-satunya terdakwa yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini sebagai justice collaborator.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara.

Para pendukung Bharada yang meneriaki jaksa dan mengakibatkan suasana gaduh dan riuh di ruang sidang, membuat Majelis Hakim sempat menskor sidang beberapa menit.

"Sidang diskors. Tolong petugas keamanan untuk menenangkan pengunjung di ruang sidang ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Setelah beberapa menit, Hakim membuka kembali sidang setelah dirasakan kondisi di ruang sidang mulai tenang.

"Sidang kami buka kembali," kata Hakim.

Jaksa lalu melanjutkan pembacaannya atas tuntutannya 12 tahun penjara ke Bharada E.

Saat sidang usai, sejumlah pendukung Bharada E meneriaki Richard untuk tetap kuat, sabar dan semangat.

Beberpa diantara para pendukung Bharada E juga tampak berkaca-kaca dan menangis.

"Richard yang kuat ya. Sabar ya Chad, tetap semangat, masih ada putusan hakim," kata para pendukung Bharada E.

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J

Bharada E kemudian memberi salam dengan tangannya yang seakan menunjukkan rasa terimakasih atas dukungannya.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved