Tragedi Satu Keluarga Diracun

Motif Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi yang Diracun, Berawal dari Janji Jadi Kaya Raya

Kasus pembunuhan berencana di Kota Bekasi ternyata menggiring polisi ke kasus pembunuhan lain yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Editor: Hendrik Budiman
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Polisi melakukan olah TKP di rumah kontrakan ditemukan satu keluarga diduga keracunan di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023). Duduga para korban keracunan makanan sejak malam. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan berencana di Kota Bekasi ternyata menggiring polisi ke kasus pembunuhan lain yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Reserse dan Polda Metro Jaya, bersama tim Pusat Laboratorium Forensik Polri berangkat ke Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur untuk membongkar pekarangan rumah WWN.

Di pekarangan rumah itu polisi menemukan 4 jenazah.

Keempat jasad terdiri dari tiga orang dewasa berinisial N, W, F, dan satu balita berinisial B.

Jasad keempat korban ditemukan usai polisi membongkar halaman rumah milik pelaku DS dan WWN.

Jasad N dan W kabarnya ditemukan di halaman rumah DS.

Sedangkan jasad B ditemukan di kediaman pelaku W, dan jasad F di dekat kontrakan sekitar.

Keempat korban diduga dibunuh dengan cara yang sama, yakni dicekik.

Baca juga: Sudah Jadwalkan Nikah Tahun Ini Reaksi Sedih Ling Ling Kekasih Bharada E Usai Tuntutan 12 Tahun

Usai membunuh, pelaku lalu menguburkan jasad para korbannya di lokasi tersebut.

Para pelaku saat ini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan masih dimintai keterangannya secara intensif.

Pelaku Juga Habisi 4 Orang di Cianjur

Satu keluarga yang tewas keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi merupakan korban pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Kamis (19/1/2023).

Trunoyudo mengatakan, bahwa kepolisian menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah kepada pembunuhan berencana," kata Trunoyudo.

Sekedar informasi satu keluar tersebut terdiri lima orang, yakni Ai Maimunah (40) dan NR (5), serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34).

Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.

Ketiganya memiliki hubungan ibu dan anak.

Pihak Ditkrimum Polda Metro Jaya yang akan menyampaikan lebih lanjut saat konferensi pers pada Kamis sore nanti.

"Saat konferensi pers akan disampaikan nanti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dalam kasus keracunan satu keluarga tersebut berinisial, WWN, DS, dan MDS.

WWN merupakan suami baru AI Maimunah, sekaligus ayah kandung NR

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

"Ada tiga orang (yang ditangkap)," kata Trunoyudo.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya ditangkap di Cianjur dan satu di Jakarta.

Motif Pembunuhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, para pelaku tega meracun keluarganya sendiri karena para korban mengetahui tindak pidana yang dilakukan sebelumnya oleh pelaku.

"Para tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana lain. Mereka melakukan serangkaian pembunuhan dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural, menjanjikan orang menjadi sukses dan kaya," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Tercatat, para pelaku sebelumnya telah membunuh 4 orang.

Keempatnya merupakan orang yang hendak sukses dan kaya dengan meminta bantuan WWN dan DS.

Namun, karena kekayaan tak kunjung datang, para korban menagihnya kepada WWN dan DS.

Pada saat itulah, pelaku menghabisi nyawa korban-korbannya dengan cara diracun.

Para pelaku pun khawatir istri dan anaknya membocorkan tindakan pembunuhan dan penipuan yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri dengan menaruh racun berupa pestisida di minuman kopi.

"Keluarga dekat ini dianggap berbahaya. Karena mereka (pelaku) melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan terhadap korban lain," papar Fadil.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved