Ribut Dengan 2 Remaja Putri Lalu Tabrak dan Seret Wakapolsek di Aceh Utara
S (50) seorang pria berupaya kabur dari kantor polisi dan malah mendabrak lau menyeret Wakapolsek di Aceh Utara.
TRIBUNBENGKULU.COM - S (50) seorang pria berupaya kabur dari kantor polisi dan malah mendabrak lau menyeret Wakapolsek di Aceh Utara.
Pria asal Bengkaling Provinsi RIau itu pun kini ditangkap dan dijerat pasal percobaan pembunuhan.
Berikut kronologinya.
Penyidik Polres Aceh Utara, menangkap S (50) asal Desa Balai Makam, Kecamatan Bathn Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (25/1/2023).
Pasalnya, pria ini melarikan diri dari Mapolsek Baktiya, dan menabrak Waka Polsek Baktiya, Ipda OJ (48).
Dampaknya, perwira polisi itu terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pria ini dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan Pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, kasus itu berawal pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/tabrak-wakapolsek13131.jpg)