Kasus Bos KSP Indosurya

Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 Triliun, Bos Indosurya Dituntut 20 Tahun Kini Malah Divonis Bebas

Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunsumsel.com
Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T 

TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada bos Koperasi Indosurya, Henry Surya.

Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Henry Surya selaku terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.

Bos Koperasi Indosurya tersebut mengikuti sidang putusan kasusnya secara virtual dari tempat lain.

Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Penggelapan Dana dan Rugikan Negara Rp 106 Triliun, Bos KSP Indosurya Divonis Bebas

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Kabareskrim Siap Buka Kasus Baru

Bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria divonis bebas.

Padahal, bos KSP Indosurya tersebut diduga melakukan penggelapan dana dan bahkan rugikan negara sebesar Rp 106 Triliun.

Sontak, kasus yangt menjerat bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria kini ramai menjadi perhatian.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar atas kasus ini dan meminta agar negara tak bolah kalah dalam kasus tersebut.

Seakan mengamini pernyataan dari Mahfud MD, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru kasus tersebut.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," Agus, Minggu (29/1/2023).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya tersebut.

“Kasasi,” kata Fadil.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri.

Ia pun mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," terangnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Kasus ini ditaksir merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.

Dikabarkan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020.

Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).

Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved