Kasus Bos KSP Indosurya

Penggelapan Dana dan Rugikan Negara Rp 106 Triliun, Bos KSP Indosurya Divonis Bebas

Padahal, bos KSP Indosurya tersebut diduga melakukan penggelapan dana dan bahkan rugikan negara sebesar Rp 106 Triliun.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunsumsel.com
Kolase Bos KSP Indosurya dan Kabareskrim. Bos KSP Indosurya tersebut diduga melakukan penggelapan dana dan bahkan rugikan negara sebesar Rp 106 Triliun, namun divonis bebas. 

TRIBUNBENGKULU.COM - bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria divonis bebas.

Padahal, bos KSP Indosurya tersebut diduga melakukan penggelapan dana dan bahkan rugikan negara sebesar Rp 106 Triliun.

Sontak, kasus yangt menjerat bos Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria kini ramai menjadi perhatian.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar atas kasus ini dan meminta agar negara tak bolah kalah dalam kasus tersebut.

Seakan mengamini pernyataan dari Mahfud MD, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru kasus tersebut.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," Agus, Minggu (29/1/2023).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang dikabarkan berada di luar negeri.

Baca juga: Keluarga Tak Menyangka Farida Dibunuh Wowon Cs, Setelah Diberi Tahu Polisi

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya tersebut.

“Kasasi,” kata Fadil.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri.

Ia pun mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved