Kualitas Penyelenggara Indikator Terpenting Wujudkan Pemilu Berintegritas
Kualitas Penyelenggara Indikator Terpenting Wujudkan Pemilu Berintegritas
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANGLEBONG - Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi, adalah sebuah konsep pada negara yang mempunyai dasar prinsip kedaulatan rakyat seperti pemenuhan hak-hak politik warga negaranya.
Demokrasi diwujudkan dengan diselenggaranya pemilihan umum sebagai sarana legalitas dan legitimasi suksesi pemerintahan. Pemilu merupakan salah satu aspek dalam system demokrasi yang penting yang harus dilakukan secara demokratis.
Dan Indonesia berupaya mewujudkan pemahaman kedaulatan rakyat dan demokrasi ini dengan terselenggaranya pemilu yang berintegritas.
Saat ini, tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang jadi hajatan besar bangsa ini telah bergulir. Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Legislatif digelar serentak pada tahun 2024.
Para penyelenggara seperti KPU RI, Bawaslu RI, DKPP serta pemerintah selalu melakukan perbaikan dan inovasi terkait mekanisme maupun menajemen pelaksanaan guna mewujudkan Pemilu yang ideal guna menjaga asas penyelenggaraan pesta demokrasi ini. Termasuk untuk penanganan pelanggaran hingga penyelesaian bila terjadi sengketa nanti.
Dan Provinsi Bengkulu jadi salah satu daerah yang turut serta menyelenggarakan Pemilu 2024 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Sama seperti daerah lain, Bengkulu memiliki potensi terjadi persoalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi nanti. Mulai dari persoalan klasik hingga permasalahan baru yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Jika tidak dapat ditangani dengan persiapan yang baik, bisa-bisa mencederai proses pelaksanaan hingga hasil pemilu yang diangan-angan berintegritas, jujur, adil dan bersih.
Penyelenggara pemilu memiliki pengaruh besar terhadap proses pemilu yang berintegritas. Adanya sejumlah penyelenggara pemilu yang pernah tersandung hukum dan melanggar kode etik di masa lalu, menjadi tantangan besar bagi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 untuk melahirkan anggota yang berintegritas
Berdasarkan data dari sejumlah pemberitaan di mesia massa baik cetak, online maupun televisi. Berita lokal hingga nasional, hampir setiap periode ada anggota penyelenggara tersandung hukum dan melanggar kode etik.
Dikutip dari laman dkpp.go.id, tentang statistik hukuman Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota KPU dan Bawaslu sejak 2018 sampai 2020 terbilang masih tinggi. Pada 2018, jumlah peringatan mencapai 303, tahun 2019 sebanyak 387 peringatan, dan pada 2020 sebanyak 174 peringatan.
Sehingga, sebagai upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas, jujur, adil dan bersih, hal pertama adalah sumber daya manusia penyelenggara Pemilu baik itu anggota KPU Kabupaten dan jajaran serta anggota Bawaslu Kabupaten dan jajaran harus baik.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu wajib selalu update informasi, Untuk penyelenggara KPU Kabupaten juga harus meningkatkan kemampuan profesionalitas dalam hal manajemen teknis dan logistik pemilu. Sementara anggota Bawaslu tingkat kabupaten serta jajaran harus memperbaiki kemampuan dalam hal pengawasan proses pemilu dan peningkatan kemampuan dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Pandangan penulis yang pernah menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2018/2029 dan 2020 dan kini di tahun 2023/2024 kembali menjadi Ketua PPK Kecamatan Curup Selatan.
Penyelenggara adalah salah satu indicator penting dalam terselenggaranya Pemilu 2024 yang berintegritas. Penyelenggara harus menjalankan tugas sesuai aturan yang ada, dengan terus berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta terust memperhatikan Regulasi yang ada.
Kemudian, perekrutan perangkat ad hock di seluruh tingkatan di KPU maupun Bawaslu, baik di tingkat kecamatan, desa serta TPS harus dipilih personil SDM yang memiliki kualifikasi yang cukup untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan yakni yang memiliki integritas tinggi.
Memiliki pengalaman serta pengetahuan dalam penyelenggaran pemilu. Walaupun ada tantangan tidak ada pembatasan periodesasi atau yang dikenal dalam dunia penyelenggaraan Pemilu menjadi perangkat adhoc pada tingkatan yang sama oleh karenanya, proses perekrutan tenaga ad hock harus dilakukan secara profesional, bersih dan transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ahmad-ali.jpg)