Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Bengkulu Selatan, Begini Modusnya
Keberhasilan Polres Bengkulu Selatan menangkap pengedar narkoba sabu-sabu berinisial EK (26), warga Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamat
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial EK (26) warga Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan dan teman perempuannya berinisial NN (23) warga Muara Rupit Sumatera Selatan.
Kepada polisi, EK mengaku hanya disuruh oleh bandar berinisial CN, warga Bengkulu Selatan.
EK mengaku, dihubungi oleh CN melalui handphone dan disuruh mengambil sabu di salah satu tempat yang sudah dikondisikan sebelumnya.
Selanjutnya, pelaku EK berangkat mengambil sabu tersebut dan dibawa ke rumahnya.
Baca juga: 1.545 Warga Bengkulu Selatan Dilakukan Skrining HIV/AIDS, 7 Orang Dinyatakan Positif
“Tersangka EK ini mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial CN. Dia disuruh mengambil paket sabu yang diperintah untuk dipecah menjadi paket kecil-kecil. Lalu diantarkan ke titik tertentu sesuai yang tertera di peta yang sebelumnya sudah dikirim CN ke EKS melalui handphone,” kata Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan.
Menurut AKP Todo Rio Tambunan, EK mengaku tidak mengenal CN terlalu jauh sebab belum pernah bertemu secara langsung.
Ia hanya dihubungi oleh CN melalui handphone dan disuruh mengambil paket sabu dan mengantarkannya ke titik tertentu sesuai peta dengan dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per paket.
“Tersangka EK perannya mengambil paket sabu yang diberitahukan oleh CN. Kemudian dikemas menjadi paket kecil, lalu diantar ke titik sesuai peta,” ujar Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersangka EK, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,4 gram.
Barang haram itu ditemukan dari penggeledahan badan EK, empat titik yang belum sempat diambil pemesan, dan di rumah tersangka yang belum sempat dikemas untuk dijual.
Dari pengakuan tersangka EK, Kasat Narkoba menyimpulkan kalau modus peredaran narkoba di Bengkulu Selatan sudah sangat rapi.
Sebab bandar membuat jaringan yang luas dengan melibatkan banyak pihak dengan tujuan menghindari aparat penegak hukum.
Para bandar memanfaatkan kaki tangan sesuai perannya masing-masing, sementara para bandar mengendalikan penjualan melalui transaksi sistem transfer.
“Pengakuan tersangka EK ini akan kami kembangkan. Kami akan cari orang yang disebut berinisial CN. Mudahan bisa segera terungkap, meski tidak dalam waktu dekat ini, setidaknya itu akan menjadi atensi kami kedepan,” tegas Kasat Narkoba.
Sebelumnya, pelaku EK dan NN ditangkap polisi pada Sabtu (4/2/2023) dini hari saat sedang berada di salah satu kamar Losmen Sinar Sekundang Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sejoli.jpg)