Pinjaman Online

Butuh Uang untuk Bayar Kuliah? Berikut Aplikasi Pinjol Resmi OJK

Tribunners, jika saat ini kamu sedang butuh uang untuk bayar kuliah, sedangkan orang tua kamu lagi tak punya uang. Kamu bisa mencoba aplikasi pinjaman

Penulis: Achmad Fadian | Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com
Ilustrasi pinjaman onliene. Berikut aplikasi Pinjol resmi OJK bagi kamu usia 18 tahun kebawah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tribunners, jika saat ini kamu sedang butuh uang untuk bayar kuliah, sedangkan orang tua kamu lagi tak punya uang. Kamu bisa mencoba aplikasi pinjaman online atau Pinjol resmi dari OJK.

Pinjaman online atau Pinjol memang memberikan solusi cepat bagi kamu yang membutuhkan uang dengan cepat, namun, bagi kamu baru berusia 18 tahun kebawah, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan orang tua kalian.

Sebab, kini banyak sekali pinjaman online atau Pinjol ilegal yang memberikan anda kemudahan yang luar biasa, dengan iming-imingin tanpa bunga dan lima menit langsung selesai. Namun tahukah kamu cara ini bisa membahayakan diri anda jika meminjam di Pinjo ilegal.

Contoh saja, jika anda tak membayar tepat waktu dari pinjaman online atau Pinjol ilegal anda pinjam tadi, maka rumah anda akan didatangi renterner yang bikin anda tak nyaman, bahkan bisa berujung kekerasan jika tak membayar dari tenggak waktu yang ditentukan.

Maka dari itu, kamu harus banyak membaca dan mendengar informasi soal pinjaman online atau Pinjol resmi dari OJK yang menjamin keaaman anda. 

Berikut akan kita jelaskan sekilas pinjaman online atau Pinjol resmi yang wajib anda ketahui, sebelum kita berikan trutorial cara meminjam uang bagi kamu baru berusia 18 tahun kebawa.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Resmi

Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak aplikasi yang dihadirkan untuk memenuhi segala kebutuhan.

Hampir semua bidang saat ini menggunakan aplikasi online mulai dari pemesanan makanan, belajar hingga keuangan.

Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat saat dibutuhkan.

Namun ada juga yang menganggap pinjaman online sebagai rentenir yang menggunakan teknologi. Tingginya kebutuhan masyarakat akan dana pinjaman membuat beberapa pihak memanfaatkannya.

Kondisi ini kemudian memunculkan pinjaman online resmi dan ilegal.

Pinjaman dinas telah mendapat izin dari OJK sehingga pelaksanaannya dapat dijamin aman dan memudahkan kesulitan masyarakat.

Namun pinjaman online ilegal justru cenderung menyulitkan masyarakat karena suku bunga yang tinggi dan cara penagihan yang kasar.

Untuk itu, saat ingin mengajukan pinjaman sebaiknya Anda memilihnya dengan cermat dan memperhatikan ciri-ciri aplikasi pinjaman online resmi berikut ini.

Hal ini perlu dilakukan agar Anda tidak terjebak dengan rentenir online.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved