Kamis, 7 Mei 2026

Sidang Ferdy Sambo

Reaksi Putri Candrawathi Usai Sambo Divonis Mati, Tampak Lesu Dengarkan Amar Vonisnya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Putri Candrawathi tampak tertunduk lesu saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah vonis Ferdy Sambo, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan untuk Putri Candrawati.

Putri tampak lesu, posisi badannya miring saat duduk di kursi persidangan.

Sampai pukul 19.00 WIB sidang putri masih berrlangsung dan sempat diskor.

Detik-detik Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati

Detik-detik Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati oleh majelis Hakim persidangan, Senin (13/2/2023).

Sontak reaksi Ferdy Sambo terkejut dan langsung memerah mendengar majelis hakim memutuskan hukuman mati.

Menurut Majelis hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca juga: Lirikan Tajam Ferdy Sambo ke Barisan Pengacaranya Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

PN Jaksel Dijaga Ketat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.45 WIB, tampak tas pengunjung diperiksa sebelum memasuki ruang sidang.

Terlihat juga banyak pengunjung yang rela harus meninggalkan minuman atau makanan yang dibawanya di luar ruang sidang.

Tak sedikit, bahkan terlihat puluhan botol berisi air minum harus disita oleh petugas keamanan yang nantinya bisa diambil kembali.

Tututan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Untuk pelaku utama yakni Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved