Sebelum Dirudapaksa Pria Beristri, Siswi di Kepahiang Diajak Karaoke dan Dicekoki Miras

Pria Beristri di Kepahiang diringkus oleh Tim Elang Jupi satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, lantaran diduga menyetubuhi siswi SMK.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Menjemput Pelaku WA (18) di Rumahnya, Usai menerima Laporan dari Keluarga Korban beberapa waktu lalu. 

Setelah mendapat laporan orang tua RE pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB. 

Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap WA di kediamannya tanpa memberikan perlawanan.

"Orang Tua Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya sambung Kanit, tersanga dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved