Rakernas AMAN di Rejang Lebong
Curhat Masyarakat Adat Lubuk Kembang Rejang Lebong, Tanah Leluhur Terancam Dirampas
Tanah leluhur Masyarakat Adat Lubuk Kembang terancam dirampas, Mata Pencarian Masyarakat terancam hilang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tanah leluhur masyarakat adat Lubuk Kembang, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terancam dirampas.
Tanah leluhur masyarakat adat yang berada di Bukit Basah ini direncanakan akan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Lahan di bukit basah sudah kami gunakan sejak dahulu dari leluhur kami, hingga akhirnya kami yang mengelola," ungkap seorang masyarakat adat, Sunarta saat diwawancarai oleh TribuBengkulu.com, pada Jumat (17/3/2023) .
Lanjut Sunarta, Bukit Basah ini bukanlah merupakan hutan, dalam artian dulu tempat itu merupakan semak belukar.
Baca juga: Rakernas AMAN di Rejang Lebong, Sekjen AMAN Singgung Soal UU Masyarakat Adat
Cerita dari nenek moyang masyarakat adat Lubuk Kembang, bukit basah bukan merupakan hutan hutan lindung apalagi Hutan Produksi Terbatas.
"Toh kenapa di tahun 2016 tim BPKH Lampung membuat patok sementara di Bukit Basah untuk kawasan HPT," tuturnya.
Jika nanti bukit basah menjadi HPT, maka kami masyarakat adat Lubuk Kembang yang akan terdampak.
Karena, masyarakat adat Lubuk Kembang bertahan hidup dari lahan peninggalan leluhurnya di bukit basah.
Saat ini menjadi polemik di masyarakat adat Lubuk Kembang di lahan seluas 128 hektare lebih ini, sudah dipatok sementara.
"Untuk sekolah anak, untuk beli sandang pangan, untuk kehidupan sehari-hari kami bergantung pada lahan di bukit daun," jelasnya.
Sunarta menjelaskan, Masyarakat Adat di Desa Lubuk Kembang ini, ada 63 KK atau ratusan jiwa orang yang menyambung hidup dengan lahan di Bukit Basah.
Masyarakat adat Lubuk Kembang ini, sudah memiliki sertifikat tanah yang sah sejak tahun 1985 sedangkan pematokan sementara HPT itu tahun 2016.
"Saya sendiri sudah ada sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN tahun 1985 lalu, anehnya di tahun 2012, 2015 dan 2016 juga terbit sertifikat soal lahan HPT itu," kata Sunarta.
Malahan di HPT itu banyak sekali penerbitan sertifikatnya, menjadi pertanyaan di masyarakat dan menjadi polemik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sunarta-masyarakat-Adat-Lubuk-Kembang.jpg)