Kamis, 23 April 2026

Pencuri Mobil di OKI Sumsel Nyaris Dibakar Warga, Beruntung Berhasil Diamankan Polisi

Aksi amuk massa terjadi, pencuri mobil nyaris dibakar warga di Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Pencuri mobil nyaris dibakar warga di Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir (OKI). Kondisi pencuri sudah disiram bensin, pingang dilingkari ban. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi amuk massa terjadi, pencuri mobil nyaris dibakar warga di Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Pencuri tersebut tertangkap warga saat mencuri sebuah mobil milik korbannya yang tengah terparkir di Dusun IV, Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pelaku Dedi (35) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran menjadi bulan-bulanan warga dan nyaris dihakimi dengan cara dibakar.

Bahkan, kondisi pencuri tersebut sudah disiram bensin dan pinggangnya dilingkari ban.

Beruntung Tim Macan Komering Mapolsek Lempuing Jaya yang sedang patroli dapat segera melerai hingga tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing jaya, Iptu Sairoji bahwa disaat kejadian petugas sedang melakukan patroli disekitar lokasi.

"Sewaktu kami datang massa sudah berkumpul dan pelaku telah diamankan masyarakat. Pada saat tubuh pelaku juga sudah disiram bensin dan pinggangnya dilingkari ban mobil," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Perwira Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Divonis 7 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

"Kalaupun kami kurang cepat mengamankan pelaku, tentunya pelaku sudah dibakar massa," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com pada Selasa (21/3/2023) pagi.

Kronologi kejadian bermula, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dijalan depan rumah Kartono di Dusun IV, Desa Muara Burnai 1 yang dilakukan pelaku Dedi alias guluk.

"Awalnya sekitar pukul 02.00 WIB Korban yang bernama Wayan Budi Sanjaya (28) datang kerumah rekanya Kartono bersama dengan adiknya dengan mengunakan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia," tuturnya didampingi Kanit Reskrim Aipda Apriansyah.

Masih kata dia, sewaktu mobil terparkir dalam keadaan mesin mati, kunci kontak masih terpasang di mobil dan pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB korban mendengar suara mesin mobil menyala, karena merasa curiga korban langsung keluar rumah dan melihat mobilnya telah berjalan sejauh kurang lebih 10 meter.

"Melihat itupun korban bersama rekanya langsung mengejar mobil tersebut dan langsung menghadang bagian depan mobil hingga membuat mobil berhenti. Lalu korban langsung membuka pintu bagian depan penumpang sebelah kiri dan melihat pelaku yang sedang mengemudikan kendaraannya" terang dia.

Dengan perasaan kesal, korban langsung menarik pelaku keluar mobil dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Kisah Penjual Ikan Cupang Lolos Jadi Polisi, Ditolak Orang Tua Pacar Hingga Pernah Kawal Menteri

Setelah berhasil menarik keluar pelaku tersebut. Korban sempat melihat seorang pelaku lainnya yang berada diatas sebuah sepeda motor dan langsung pergi menuju kearah jalintim Desa Muara Burnai 1.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai kurang lebih rp.80.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lempuing Jaya," urainya.

Di hari yang sama Team Macan Komering yang sedang melaksanakan patroli antisipasi tindak kejahatan.

Sesampainya di Jalintim Desa Muara Burnai 1 mendapat telpon dari warga yang memberitahukan bahwa ada pelaku pencurian mobil yang sedang diamankan oleh warga.

Kemudian pihaknya menuju lokasi kejadian (TKP) langsung mengamankan pelaku dan saat saksi-saksi dipertemukan dengan korban.

"Saat itu pelaku membenarkan telah melakukan melakukan pencurian mobil milik korban bersama 1 orang rekannya yang bernama Sutopo yang merupakan warga Desa Pedamaran VI. Selanjutnya team langsung membawa pelaku dan barang bukti untuk melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor. Yang belum diketahui keadaanya hingga sekarang," beber Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved