Kasus Rudapaksa di Bengkulu Tengah

BREAKING NEWS: Ayah di Bengkulu Tengah Tega Rudapaksa Anak Tiri Usia 6 Tahun

SR (22) seorang ayah asal Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri, terancam kurungan penjara palin

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO Polres Bengkulu Tengah
Seorang Pria berinisial SR (22) warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang baru berumur 6 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Seorang ayah berinisial SR (22) asal Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri, terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. 

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Wahyu Wijananta melalui Kasi Humas Aiptu Andri Solpi, Kamis (23/3/2023). 

Diketahui, korban merupakan anak tiri dari pelaku yang saat ini baru berumur 6 tahun dan setelah dirudapaksa oleh SR, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Elak Truk, Sopir Toyota Dyna Tabrak Dua Rumah Warga SAM di Seluma Bengkulu

"Kepada tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," ukar Aiptu Andri. 

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku. 

"Kita akan mendalami kasus ini, dan masih akan terus melakukan pengembangan," ungkap Andri. 

Sebelumnya, Seorang Pria berinisial SR (22) warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang baru berumur 6 tahun. 

Anak tiri yang itu pun mengalami sakit pada alat vitalnya dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. 

Perilaku bejat SR pun diketahui setelah sang ibu MA (19) mendapatkan hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit yang menyatakan kemaluan korban mengalami luka. 

Korban saat ditanya ibunya akhirnya bercerita, bahwa alat vitalnya luka lantaran dirudapaksa oleh SR di kamar mandi rumahnya. 

MA pun meminta bantuan mantan suaminya sendiri alias ayah kandung korban, yakni PW (27) untuk melaporkan SR ke Polres Bengkulu Tengah, Rabu (22/3/2023). 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijananta, melalui Kasi Humas Aiptu Andri Solpi mengungkapkan, pihaknya telah menerima adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap anak tirinya sendiri. 

"Setelah kita menerima laporan, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di kediamannya sendiri," ujar Andri, Kamis (23/3/2023). 

Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan, kepada penyidik, SR mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali sejak Desember 2022 lalu. 

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan visum kembali terhadap korban," ungkap Andri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved