Anggota Polantas di Mamuju Diduga Aniaya Remaja saat Ngabuburit, Kini Dilaporkan ke Provam

Seorang oknum oknum Polantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan karena menganiaya seorang remaja (16 tahun).

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Seorang oknum oknum Polantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan karena menganiaya seorang remaja (16 tahun). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang oknum oknum Polantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan karena menganiaya seorang remaja (16 tahun).

 

Esa Rajaloa, orangtua korban mengatakan kejadian bermula satu hari sebelumnya di sore hari pertama ramadhan 1444 Hijriyah, Jumat (24/3/2023).

 

"Anak-anak ngabuburit sebelum buka puasa seperti biasanya, akan tetapi oknum polisi yang bersangkutan itu menghentikan anak saya dan teman-teman," jelasnya.

 

"Sontak mereka kaget karena polisi yang bersangkutan tidak berseragam, dan salah satu diantara teman-teman anak saya meneriaki oknum tersebut," sambung Esa

 

 

Keesokannya Jumat, 24 Maret 2023, Putra bersama teman-temanya kembali menikmati waktu subuh menjelang pagi di Pantai Manakarra.

 

Kata Esa, anaknya mengaku kembali bertemu dengan oknum tersebut dan dibawa ke pos Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, sekira pukul 06.00 WITA.

 

"Meski pada saat itu mesin motornya dalam keadaan tidak menyala," kata Esa.

 

Setengah jam atau sekira 35 menit kemudian, Esa menerima informasi dari anaknya bahwa ia telah dipukuli oleh oknum tersebut.

 

"Anak saya ditempeleng (tampar) berulangkali, orangtua mana yang terima anaknya diperlukan demikian,"

 

Esa menambahkan, jika memang Putra bersalah silahkan diproses sebagaimana mestinya bukan justru main tangan

 

"Saya juga memang sudah ingatkan anak saya, tapi alhasil demikian hanya saja seharusnya oknum tersebut lebih bisa mengayomi," singkatnya.

 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut.

 

"Yang bersangkutan sementara sudah melaporkan ke Bid Propam Polda Sulbar, akan diterima dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

 

Dia menambahkan, apalagi benar terbukti oknum yang dimaksud melakukan tindakan kekerasan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus oleh bid propam.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved