Divonis 7 Tahun, Oknum Perwira Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Ajukan Banding
Atas bandingnya terdakwa, JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pihaknya juga mengambil upaya hukum banding.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum perwira polisi yang divonis 7 tahun penjara karena menguasai 3,32 gram narkotika jenis sabu, Iptu Yopi Warmiko, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Atas bandingnya terdakwa, JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pihaknya juga mengambil upaya hukum banding.
Hal ini dilakukan, agar pihak JPU juga memiliki hak jika majelis hakim di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memiliki pendapat lain dalam perkara ini.
"Jadi kita mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan kita atas putusan-putusan itu," kata Wenharnol kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/4/2023).
Terdakwa Iptu Yopi sendiri sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian, dalam sidang putusan pada 21 Maret 2023 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
"Artinya, majelis hakim di PN Bengkulu sependapat dengan JPU," kata Wenharnol.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui jika dirinya mendapatkan sabu ini dari seseorang berinisial CE dari Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Terdakwa menyebutkan jika dirinya sudah beberapa kali membeli sabu ke CE ini.
"Saya langsung menghubungi CE," kata Iptu Yopi dalam persidangan.
Pembelian terakhir adalah pembelian yang ke-4 kalinya. Pembelian ini seberat 3,32 gram, dengan harga Rp 3 juta.
Namun, terdakwa tidak membayar langsung secara lunas, melainkan bayar Rp 1,5 juta terlebih dahulu.
Setelah pembelian yang ke-4 inilah, terdakwa kemudian ditangkap oleh Paminal Propam Polda Bengkulu.
Baca juga: Polisi Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan di Bengkulu Selatan Ditunda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Wenharnol.jpg)