Polisi Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan di Bengkulu Selatan Ditunda

Sidang perdana praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan digelar, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Juru Bicara Pengadilan Negeri Manna, Rini Ayulestari, SH menjelaskan agenda sidang praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan, Senin (3/4/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang perdana praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan digelar, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Sidang praperadilan ini diajukan warga Lebong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penggelapan atas jual beli excavator oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Sidang dipimpin langsung hakim Almas Syifa Norra, SH. "Hakimnya. Hakim tunggal. Tadi sudah dilakukan sidang perdana," kata Jubir PN Manna, Rini AyuLestari, SH kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/4/2023).

Dalam agenda sidang perdana yaitu pembacaan pemohon tanpa dihadiri oleh Polres Bengkulu Selatan selaku pihak termohon.

"Agenda sidang pertama ini pembacaan pemohon dan pembacaan termohon. Namun, tadi hanya dihadiri langsung oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya," kata Jubir PN Manna.

Sementara, ketidakhadiran pihak termohon atas dasar belum siap menjawab pertanyaan yang akan akan dibacakan dalam sidang lanjutan setelah agenda pembacaan pemohon.

"Perlu waktu untuk menyusun jawaban yang akan ditanyakan saat persidang berlangsung," jelas Rini.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, warga Kabupaten Lebong bernama Ottman Rahaf melalui penasehat hukum menggugat balik Polres Bengkulu Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan atas jual beli excavator.

Gugatan itu dilayangkan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut ke Pengadilan Negeri Manna, pada Selasa (21/3/2023) melalui panasehat hukum pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, S.H mengatakan, pemohon melakukan penggugatan dengan dasar dirinya mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan excavator tersebut.

"Kalau versi pemohon yang masuk ke kita, seperti itu. Dirinya jelas memiliki dokumen sah, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Etrio Junaika, S.H kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/3/2023).

Etrio mengungkapkan, namun itu versi dari termohon nanti pastinya melalui hakim tunggal akan diketahui saat dilakukan pemeriksaan di persidangan.

"Penentunya adalah di persidangan. Disana nanti akan dilakukan pemeriksaan semuanya oleh hakim tunggal. Disanalah nanti terbukti atau tidaknya termohon atau pemohon," ungkap Etrio.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved