Minggu, 12 April 2026

Demo Tolak UU Cipta Kerja

Nyatakan Sikap Tolak UU Ciptaker Usai Temui Anggota Dewan, Massa Pendemo Bubarkan Diri

HMI Cabang Bengkulu menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Pembacaan pernyataan sikap massa aksi HMI Cabang Bengkulu terkait penolakan UU Cipta Kerja 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usai menemui anggota DPRD Provinsi Bengkulu, massa aksi HMI Bengkulu dan sejumlah anggota DPRD Bengkulu membacakan pernyataan sikap di pelataran gedung DPRD Bengkulu, Rabu (5/4/2023) sore.

Ada 2 hal yang dibacakan dalam pernyataan sikap ini. Pertama, HMI Cabang Bengkulu menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kedua, HMI Cabang Bengkulu mengecam aksi represif aparat kepolisian dalam setiap aksi demonstrasi di Provinsi Bengkulu.

"Itu tuntutan HMI, Cabang Bengkulu, setelah ini bisa ditindaklanjuti ke pusat," kata perwakilan massa, Maulana Taslam.

Usai pembacaan sikap ini, massa kemudian berangsur beranjak dari gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Pantauan TribunBengkulu.com, massa beranjak arah Jalan Pembangunan, dan kemudian membubarkan diri.

Massa Sempat Dihadang Kawat Berduri

Sebelumnya, aksi massa HMI Cabang Bengkulu ini sempat dihadang petugas dengan kawat berduri di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Pemasangan kawat berduri tersebut, untuk menghalangi mahasiswa yang memaksa untuk masuk ke dalam kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Dibelakang kawat berduri tersebut berjejer pula para Polwan yang berdiri disepanjang pemasangan kawat berduri tersebut.

Selai itu ada juga satu kendaraan pengurai massa dan juga satu kendaraan water Cannon yang disiagakan di dekat para pendemo.

Namun, hasil negoisasi, massa akhirnya diperbolehkan masuk untuk menyampaikan aspirasi ke anggota dewan di dalam gedung.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved