Libur Lebaran, Peserta JKN di Bengkulu Tetap Bisa Akses Pelayanan
BPJS Kesehatan memastikan saat libur lebaran nanti, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - BPJS Kesehatan memastikan saat libur lebaran nanti, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan.
Terutama yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin, SE, AAAK menjelaskan sesuai dengan arahan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Di Bengkulu juga dipastikan untuk akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023. Apalagi BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN.
"Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran, " sampainya, Kamis (6/4/2023).
Untuk itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Juga selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Dalam masa libur lebaran, lanjutnya, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," paparnya.
Namun, bila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
"Cukup dengan menunjukkan NIK peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tukasnya.
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Tabur Bunga di TMP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-BPJS-Kesehatan-Bengkulu.jpg)