Rabu, 15 April 2026

Disnakertrans Seluma Ingatkan THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

H-7 Batas Akhir Perusahaan Bayarkan THR. Disnakertrans Seluma Bengkulu Sampaikan ini

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Herawani mengingatkan paling lambat H-7 Idul Fitri, tunjangan hari raya ini sudah tuntas dibayarkan oleh perusahaan kepada semua karyawannya 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengingatkan perusahaan yang ada di daerah ini untuk menunaikan kewajibannya yakni membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawan.

Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Herawani mengatakan, paling lambat H-7 Idul Fitri, tunjangan hari raya ini sudah tuntas dibayarkan oleh perusahaan kepada semua karyawannya.

"Paling lambat itu tujuh hari sebelum lebaran semua sudah tuntas. Perusahaan sudah menunaikan kewajibannya membayar THR ini," kata Tusmi, Sabtu (8/4/2023).

Dia berpesan agar perusahaan jangan menunda apalagi tidak membayarkan THR ini kepada karyawannya. Sebab ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahan.

Pemerintah telah mengatur ini melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam Permenaker ini semua telah diatur, baik teknis maupun petunjuk bagi perusahaan dalam pembayaran THR untuk karyawan ini.

"Semua telah diatur dalam Permenaker tersebut, jadi THR ini merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya," jelas Tusmi.

Untuk memastikan perusahan melaksanakan kewajiban ini ucap Tusmi, Disnakertrans Seluma telah membentuk tim khusus. Tim ini akan turun mengawasi dan memantau perusahan, untuk memastikan perusahaan membayar THR ini.

"Kita telah bentuk Tim untuk memantau ini. Tim akan memantau dan mengawasi serta memastikan semua perusahaan yang ada di Seluma ini membayar THR Untuk karyawannya. Sesuai batas waktu yang telah ditentukan tersebut," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved