Minggu, 3 Mei 2026

Berita Seluma

Mantan Sekda Seluma Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Izin Tambang

Mantan Sekda Seluma melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan izin tambang PKKPR ke Polda Bengkulu sejak akhir 2025.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
MANTAN SEKDA - Mantan Sekda Seluma, H. Hadianto, melapor ke Polda Bengkulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada izin PKKPR tambang galian C CV Tew Bersaudara di Desa Talang Alai. 

Ringkasan Berita:
  1. Hadianto melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan izin tambang.
  2. Laporan disampaikan ke Polda Bengkulu pada akhir 2025.
  3. Izin PKKPR terkait tambang galian C CV Tew Bersaudara.
  4. Wilayah disebut tidak sesuai RTRW untuk tambang.
  5. Kasus masih dalam proses penanganan Polda Bengkulu.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk aktivitas tambang galian C di Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan.

Laporan tersebut disampaikan Hadianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada akhir tahun 2025 lalu.

Saat dikonfirmasi, Hadianto yang saat ini diketahui menjabat Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu mengaku melaporkan kasus ini karena merasa tidak pernah menerbitkan atau menandatangani izin PKKPR tambang galian C yang dikelola oleh CV Tew Bersaudara.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Karena itu saya melapor, diduga tanda tangan saya di izin PKKPR dipalsukan,” ujar Hadianto dikonfirmasi Senin (13/4/2026).

Dugaan Tidak Sesuai RTRW

Menurutnya, dugaan pemalsuan ini semakin kuat lantaran pada saat itu wilayah Kecamatan Air Periukan tidak termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas tambang galian C sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Seluma.

Hadianto mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui adanya izin tersebut saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam proses penyelidikan terkait aktivitas tambang di Desa Talang Alai.

“Awalnya saya dipanggil oleh Kejari Seluma untuk dimintai keterangan. Dari situ saya mengetahui ada dokumen izin PKKPR yang mencantumkan tanda tangan saya,” jelasnya.

Proses Penanganan Kasus

Karena merasa tidak pernah menerbitkan izin tersebut, Hadianto kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Bengkulu.

"Sudah lama saya melaporkan perkara ini. Saat ini telah diproses oleh Polda Bengkulu, jadi kita tunggu saja hasilnya," kata Hadianto.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Seluma melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan perizinan tambang galian C CV Tew Bersaudara sejak Oktober 2025 lalu.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya dokumen izin PKKPR yang ditandatangani atas nama Sekda Seluma saat itu, yakni Hadianto.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved