Jumat, 8 Mei 2026

OTT ASN BKPSDM

Kadis Dinkes Seluma Ikut Diperiksa Pasca OTT ASN BKPSDM Suap Penerbitan SK PPPK

Kejari Seluma Bengkulu, Telusuri Aliran Dana Suap SK PPPK. Hari Ini Giliran Kadinkes Diperiksa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Sawaludin saat memenuhi panggil penyidik Kejari Seluma, Rabu siang (12/4/2023) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu terus menggeber dan mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabid BKPSDM.

Kejari Seluma menelusuri aliran dana yang disetor 193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 300 ribu per orang tersebut.

"Semua yang terlibat pasti kita ambil dan tetapkan tersangka. Kami terus kembangkan perkara ini," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasat Intel, Andi Setiawan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah bukti kasus suap ini benar adanya kata Andi. Pihaknya belum meyakini jika suap ini hanya dilakukan oleh tersangka yang telah diamankan.

Sehingga pihaknya terus mendalami, termasuk aliran dana yang disetorkan 193 PPPK ini.

Baca juga: Terungkap! 193 PPPK Diminta Rp 300 Ribu Per Orang saat OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu

"Hari ini (12/4/2023) kita panggil dan mintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap 5 PPPK yang telah dilakukan ucapnya, PPPK memang diminta uang jika ingin SK PPPK segera diterbitkan.

Sebelum OTT terjadi, sempat ada pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu yang dugaannya dihadiri oknum yang meminta suap ini.

"Yang jelas kami masih telusuri, siapapun nanti yang terlibat pasti kita tindak dan proses hukum," tukas Kasi Intel.

Perkara korupsi dianggap kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara.

Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.

Barang Bukti Rp 27 Jutad dan 5 HP Diamankan

Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid di BKPSDM Seluma Bengkulu. Sang Kabid, Cucu Wibowo (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain telah menetapkan CB sebagai tersangka, Kejari Seluma juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 27 juta dan lima unit handphone.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel, Andi Setiawan mengatakan, untuk barang bukti baik uang maupun handphone semua telah diamankan di Kejari Seluma.

"Barang buktinya uang Rp 27 juta dan lima handphone, semua telah kita amankan dari OTT ASN BKPSDM ini," terang Kasi Intel.

Dijelaskan Kasi Intel, uang dan handphone barang bukti ini didapat dari kordinator PPPK, NA. Yang rencananya akan diserahkan kepada Cucu Wibowo.

"Barang bukti kita dapat kan pada NA yang merupakan kordinator PPPK ini. Pengakuannya uang tersebut akan diserahkan pada tersangka yang telah kita tetapkan ini," jelas Andi.

Pihaknya kata Andi, masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.

"Untuk lima PPPK sementara masih sebatas saksi. Kita masih akan kembangkan dulu dari tersangka ini," sampainya.

Selain memeriksa lima PPPK ini, Kejari Seluma juga memanggil dan memeriksa dua ASN di Bagian Kepegawaian Dinkes Seluma. Namun saat ini juga masih sebatas saksi atas perkara ini.

Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu saat ini mengejar dugaan adanya suap pada penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.

Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan, Kejari Seluma saat ini masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang telah diamankan. Dua ASN BKPSDM dan 7 PPPK tenaga kesehatan.

Terlihat Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni memimpin langsung penggeledahan di Kantor BKPSD Selasa siang (11/4/2023) (Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com)
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan suap terhadap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Seluma.

"Dugaan sementara terjadi penyuapan terkait proses penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. Ini masih kami kembangkan, kita masih lakukan pemeriksaan," terang Gufron.

Dijelaskannya OTT ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pemberitaan suap di BKPSDM Seluma. Sehingga bermodal informasi ini, tim langsung bergerak. Sehingga terjadilah OTT tersebut.

9 Orang Diamankan

Operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu terhadap ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma membuat heboh, pada Selasa (11/4/2023).

Saat ini total sudah 9 orang diamankan Kejari Seluma, rinciannya 2 ASN dan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).

"Iya, dari hasil pengembangan, kita kembali mengamankan satu ASN dan satu PPPK lagi. Saat ini semuanya masih kita lakukan pemeriksaan intensif," terang Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalu Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Selasa (11/4/2023).

Pantauan Tribunbengkulu.com terlihat ada dua koper yang berisi berkas di amankan penyidik Kejari Seluma saat penggeledahan. Penggeledahan ini di dampingi langsung Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo.

"Sembilan yang kita amankan yaitu  ASN BKPSDM Cocok Wibowo dan Deki. Serta 7 orang merupakan tenaga PPPK dari Dinas Kesehatan,” ungkap Gufron.

Untuk diketahui kemarin petang (10/4/2023) Kejari Seluma sukses melakukan OTT terhadap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo serta 6 PPPK Dinas Kesehatan.

Dari hasil pengembangan, kembali diamankan satu orang ASN, Deki serta satu orang PPPK. 

OTT ini terkait SK PPPK yang sampai saat ini belum terbit.

Diduga ada suap untuk memperlancar proses penerbitan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved