OTT ASN BKPSDM
Terungkap! 193 PPPK Diminta Rp 300 Ribu Per Orang saat OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu
OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu, 193 PPPK di Mintai Rp 300 Ribu Per Orang
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ASN di BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Cucu Wibowo (37) yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara barang bukti uang Rp 27 juta dan 5 handphone berhasil disita penyidik Kejari Seluma.
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa setiap PPPPK diminta mengumpulkan uang sebesar Rp 300 ribu.
"Jadi satu PPPK itu diminta Rp 300 ribu. Sesuai dengan yang diminta oleh Cucu Wibowo ini," terang Andi, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023
Dia mengatakan total ada 193 PPPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, semua diminta menyiapkan uang sebesar tersebut, untuk mempermudah penerbitan SK PPPK.
"Uang ini dikumpulkan dengan kordinator mereka yang juga PPPK yaitu NH. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop dan ditulisi sesuai nama pemilik dan tempat tugasnya," kata Andi.
Barang bukti yang didapat ini lanjut Kasi Intel, belum seluruhnya. Sebab jika menunggu uang tersebut lengkap sesuai jumlah PPPK, ditakutkan OTT gagal.
Namun kata Andi, dengan barang bukti yang ada saat ini telah cukup bukti untuk menjerat tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: OTT Kejari Seluma Bengkulu, ASN BKPSDM dan 6 PPPK Nakes Diamankan
"Sementara saat ini baru Cucu Wibowo yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus kembangkan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini," sampainya.
Sekedar mengingatkan pada Senin siang (10/4/2023) Kejari Seluma berhasil melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan di BKPSDM Seluma.
PPPK diminta uang DPR 300 ribu, dengan dalih jika ingin SK PPPK nya cepat diterbitkan. Kejari Seluma telah melakukan penggeledahan di Kantor BKPSDM dan berhasil membawa berkas sebanyak 2 koper.
BB 27 Juta dan 5 HP Diamankan
Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid di BKPSDM Seluma Bengkulu. Sang Kabid, Cucu Wibowo (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain telah menetapkan CB sebagai tersangka, Kejari Seluma juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 27 juta dan lima unit handphone.
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.