Curhat Mahasiswi Dilecehkan Dosen

Oknum Dosen di Bali yang Coba Rudapaksa Mahasiswi, Kini Dipecat Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/ Tangkapan layar
Tangkapan layar Video dugaan pelecehan dan percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah rumah kos, Jumat 5 Mei 2023. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum dosen berinisial PPA di Bali yang mencoba rudapaksa Mahasiswi inisial D, kini dipecat dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.

Mengajar di STIKes Buleleng

Terungkap Oknum dosen berinisial PPA yang coba rudpaksa seorang mahasiswi berinisial D ternyata mengajar di berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng.

Kini, Oknum dosen yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya itu telah diberhentikan oleh Pihak kampus sebagai dosen tetap.

Dikutip dari Tribun-Bali.com Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan, jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.

PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Baca juga: Dosen di Bali Coba Rudapaksa Mahasiswi, Bermula Minta Sharelok Kos Hingga Modus Ingin Bantu Korban

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini kata Sundayana tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023.

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (D,red) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Modus Oknum Dosen

Seorang dosen berisinial PPA yang diduga melecehkan dan mencoba memperkosa seorang mahasiswi berinisial D di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diamankan polisi.

Niat bejat oknum dosen berinisial PPA yang coba rudapaksa mahasiswi berinisial D yang viral di Media Sosial, pada Sabtu (6/5/2023) berawal saat minta lokasi kosan korban.

Awalnya, sang dosen meminta korban mengirinkan lokasi rumah kosannya.

Korban yang tanpa rasa curiga, itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya. 

Namun, setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, dosen itu awalnya datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

"Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," kata Kasat Reskrim dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, oknum dosen berisinial PPA yang diduga melecehkan dan mencoba memperkosa seorang mahasiswi berinisial D di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Buleleng atas laporan korban D, pada Jumat (5/5/2023) kemarin. 

"Status dosen ini masih sebagai saksi. Dia kami amankan selama satu kali 24 jam. Ini masih akan kami selidiki," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Sabtu (6/5/2023) di Buleleng.

Peristiwa itu terjadi di kos korban yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.

Aksi pelecehan ini tertangkap kamera CCTV. Video rekaman tersebut lalu tersebar hingga viral di sosial media.

Polisi telah mengamankan rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan korban oknum itu baru sekali datang ke kos, namun ini masih kami dalami lagi," ungkapnya. 

Selain itu ia juga telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, korban akan divisum untuk memperkuat alat bukti.

Ia menyebutkan, kondisi korban saat ini masih trauma. Korban pun telah didampingi Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng. 

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tutup dia.

Viral di Medsos

Viral video CCTV dosen di bali coba rudapaksa mahasiswi  tersebut terjadi pada Jumat (5/3/2023) pukul 01.50 Wita di kamar kos korban.

Hal tersebut tertera dalam video yang awalnya diunggah oleh akun instagram @aryulangun.

Berdasarkan informasi yang beredar, awalnya mahasiswi tersebut membuat status galau di Whatsapp tentang permasalahan hidupnya.

Sang dosen lantas menawarkan bantuan hingga menayakan dimana alamat dan lokasi kos-kosan mahasiswi tersebut.

"Karena dosen ini terkenal baik dan perhatian, terhadap anak didiknya, tanpa ras curiga mahasiswi ini mengirim lokasi," tulis keterangan instagram @aryulangun, Sabtu (6/5/2023).

Bukannya mendapatkan penyelesaian masalah, mahasiswi ini justru mendapatkan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

Sang dosen terlihat berupaya melakukan rudapaksa dengan meraba dan menarik tubuh korban hingga menyentuh bagian pinggangnya.

Oknum Dosen di Bali yang Coba Lakukan Pelecehan Ancam Gagalkan Skripsi Jika Mahasiswinya Buka Suara
Oknum Dosen di Bali yang Coba Lakukan Pelecehan Ancam Gagalkan Skripsi Jika Mahasiswinya Buka Suara (Instagarm @kabarnegri)

Kendati demikian, mahasiswi tersebut takut untuk berteriak dan berusaha untuk keluar dari kamar.

Takut aksi bejadnya itu diketahui, sang dosen yang coba rudapaksa mahasiswi tersebut memaksa korban untuk bungkam dengan cara mengancam bahwa skripsinya akan digagalkan.

"Segala chat whatsapp di hapus oleh oknum dosen dan mahasiswi ini dipaksa untuk bungkam. Jika tidak skripsinya akan digagalkan," tulis keterangan dalam video instagram @terang media, Sabtu (6/5/2023).

Beruntungnya mahasiswi tersebut sempat memotret dosen itu dan meminta rekaman CCTV.

"Tolong bantu mahasiswi ini menemukan keadilan dan masa depan pendidikannya. jangan sampai dia gagal skripsi karena ancaman dosen tersebut. Padahal sudah jelas dia adalah korban pelecehan jika dilihat dari rekaman CCTV yang ada," tulis akun tersebut.

Video viral dosen di bali coba rudapaksa mahasiswi itu kemudian mendapat tanggapan dari akun instgram @jatanraspoldabali_official.

"Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti," tulis @jatanraspoldabali_official.

Sebagia Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved