Berita Viral

Motif dan Peran 4 Pelaku Culik Bilqis di Makassar, Kini Terancam Pasal Berlapis

Pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PERS RILIS - Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Djuhandhani mengaku mengatensi perintahkan anak buahnya jangan pulang sebelum BQ (4), bocah diculik ditemukan. 

Ringkasan Berita:
  • Barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
  • Kasus bermula ketika SY memposting unggahan di grup Facebook tentang seorang anak yang hendak diasuh.
  • Korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak. 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Motif dan peran tersangka penculikan BR alias BQ alias B balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual B murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip Tribun-timur.com.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu,  barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Akhirnya Bilqis Balita asal Makassar Pulang ke Pelukan Keluarga, 6 Hari Hilang Ditemukan di Jambi

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Peran Tersangka

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah: 

SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis

NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved