Besok, Sidang Perdana Praperadilan Tersangka OTT Kabid BKPSDM di PN Tais Seluma Bengkulu

Besok (10/5/2023), sidang perdana gugatan praperadilan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kantor Pengadilan Negeri Tais yang besok Rabu (10/5/2023) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Besok (10/5/2023), sidang perdana gugatan praperadilan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Seluma Bengkulu, Cuci Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Sidang praperadilan ini menindak lanjuti gugatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka, Muspani.

"Jika tidak ada kendala, besok (10/5/2023) kita akan gelar sidang perdananya," terang Panitra PN Tais, Sidianto.

Sidang dijadwalkan di mulai pukul 10.00WIB kata Sidianto. Adapun hakim yang menyidangkan Zaimi Multazim, Panitra Penganti Tri Haryanti dan Jurusita Jayadi.

"Hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan ini yaitu Zaimi Multazim," kata Sidianto.

Ia mengharapkan baik penggugat maupun tergugat dalam hal ini Kejari Seluma untuk hadir tepat waktu. Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan.

"Kami harap semua datang tepat waktu. Agar jalannya sidang lancar dan tertib," sampai Sidianto.

Untuk diketahui gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum tersangka Cucu Wibowo, Muspani dan kawan-kawan karena menilai banyak kejanggalan.

Kuasa hukum tersangka menilai tidak tepat jika Cucu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka OTT. Sebab tidak ada barang bukti yang ditemukan pada tersangka.

Selain itu pihak Kejari Seluma tidak menunjukan surat saat melakukan penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti.

Baca juga: Jaksa Siap Hadapi Praperadilan Tersangka OTT Suap Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved