Arti Kata

Arti dari Istilah C1 C2 C3 C4 C5 C6 C7 C8 yang Sering ada dalam Pemilu Untuk Kamu Ketahui

Dalam setiap pemungutan suara pada pemilihan Kepala Daerah, ada logistik yang digunakan untuk catatatan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Syah Beni
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com, foto orang sedang melakukan pemilihan suara, berikut ini Arti dari Istilah C1 C2 C3 C4 C5 C6 C7 C8 dalam Pemilu 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam setiap pemungutan suara pada pemilihan Kepala Daerah, ada logistik yang digunakan untuk catatatan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun logistik itu berupa formulir dengan berbagai tipe serta penggunaannya seperti formulir C1, C2, C3, C4, C5, C6, C7, dan C8.

Untuk Mengetahui apa arti dari tipe dalam formulir tersebut, simak ulasannya di bawah ini

Formulir di TPS Formulir C1 (Form Model C1-KWK) Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Formulir C2 (Form Model C2-KWK) Catatan hasil perolehan suara di TPS

Formulir C3 (Form Model C3-KWK) Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS

Formulir C4 (Form Model C4-KWK) Catatan pembukaan kotak suara

Formulir C5 (Form Model C5-KWK) Catatan penggunaan surat suara cadangan

Formulir C6 (Form Model C6-KWK) Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara Formulir C6 Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK) Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.


Formulir C8 (Form Model C8-KWK) Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.

Istilah Lain Saat Pemilu

Tak hanya istilah di atas adapun istilah lain yang sering didengar di KPU yang harus kamu ketahui, melansir dari laman Tribunnews.com, berikut ini istilah yang sering muncul ketika pemilu

1. Verifikasi Faktual

Verifikasi faktual partai politik (parpol) adalah salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved