Viral di Media Sosial

Mobnas Gubernur dan Wagub Lampung Mati Pajak, Langsung Dibayar Usai Viral di Media Sosial

TRIBUNBENGKULU.COM - Tunggakan pajak mobil dinas Gubernur dan Wagub Lampung akhirnya dibayar Pemprov Lampung setelah viral di media sosial (medsos).

|
Editor: M Arif Hidayat
Tribunlampung.co.id
Mobnas Gubernur dan Wagub Lampung, kedua mobnas ini sempat mati pajak namun segera dibayar Pemprov usai viral di media sosial 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tunggakan pajak mobil dinas Gubernur dan Wagub Lampung akhirnya dibayar Pemprov Lampung setelah viral di media sosial (medsos).

Twiter akun twitter @PartaiSocmed yang membeberkan fakta tentang pajak mobil dinas Gubernur dan Wagub Lampung yang menunggak menjadi viral.

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung" cuti akun @partaiSocmed.

Juga ditampilkan banner Pemprov Lampung yang mengajak masyarakat Lampung untuk membayar pajak. Karena program diskon pajak kendaraan bermotor

Kebetulan pemerintah setempat membuat program diskon pajak kendaraan bermotor hingga 70 persen.

Uniknya setelah viral, Pemprov Lampung mengakui baru menyadari dua Mobnas tersebut menunggak pajak selama 1 tahun.

Akun @PartaiSocmed juga menunjukkan besaran tunggakan pajak mobil Mercedez Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 yang merupakan mobil dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mencapai Rp 8.526.340.

Sedangkan Mobnas Wagub Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.


Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi terkait tunggakan pajak Mobnas Gubernur dan Wagub Lampung itu ke Biro Umum.


Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat terkait menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.

Dikatakannya lagi, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.

Surat ini ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak.u di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved