Bengkulupedia
Cara dan Syarat Mengurus Uji KIR Angkutan Umum Dishub Bengkulu Selatan
Dishub Kabupaten Bengkulu Selatan melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mengingatkan masyarakat jika pengujian kendaraan atau UJI KIR wajib.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) rutin mengingatkan pemilik kendaraan jika pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) wajib dilakukan rutin.
Hal ini tak lain bertujuan untuk mendukung keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kadis Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan Alian mengatakan, Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor.
Uji KIR sendiri biasanya diwajibkan bagi kendaraan niaga yang diperuntukan jenis kendaraan angkutan barang. Truk dan kendaraan angkutan orang seperti bus serta jenis kendaraan sesuai spesifikasi lainnya yang beroperasi di jalan.
“Masyarakat juga wajib tahu jika pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan secara berkala yakni setiap enam bulan sekali. Dengan telah lolos Uji KIR, diyakini dapat memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," ujar Alian.
Alian menerangkan, dalam proses Uji KIR masyarakat pengguna kendaraan wajib menyiapkan beberapa persyaratan administrasi. Selain itu, dalam pengujian kendaraan juga terbagi menjadi beberapa prosedur.
Yakni, uji emisi gas buang kendaraan bermotor, uji tingkat kebisingan, uji kemampuan rem utama, uji kemampuan rem parkir, uji kemampuan pancar dan sinar lampu utama, pemeriksaan bagian bawah kendaraan, akurasi alat petunjuk kecepatan dan uji kedalaman alur ban.
"Terhitung mulai awal bulan Mei 2023 ini, masyarakat sudah kembali bisa melakukan Uji KIR di UPT PKB Terminal Gunung Ayu Kota Manna," terang Alian.
Untuk permohonan Uji KIR pertama kali harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, mengisi formulir permohonan uji, melampirkan sertifikat registrasi uji tipe.
Lalu melampirkan KTP asli dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain.
Selanjutnya, melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy STNK, melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin, melampirkan surat tera untuk kendaraan tangki.
Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk mobil penumpang umum dan mobil bus, melampirkan bukti pembayaran biaya uji dan mendatangkan kendaraannya ke UPT Uji KIR.
"Jika semua syarat tersebut sudah lengkap masyarakat tinggal menunggu proses pengujian. Jika memenuhi standar maka akan langsung dinyatakan lolos Uji KIR," kata Alian.
Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik 2023 di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KIR-BS.jpg)