Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Sosok Hasbi Hasan Sekretaris MA Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Inilah sosok dan profil Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan perkara.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews dan Tribunjambi
Kolase potret Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara. 

Nama Hasbi Hasan mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.

Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.

Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).

Riwayat Pendidikan

Hasbi hasan pernah menyanyam pendirikan IAIN Raden Intan (S1 bidang syariah), STIH IBLAM (S2 bidang hukum ekonomi dan bisnis) dan UIN Syarif Hidayatullah (S3 bidang pengkajian Islam).

Mendirikan website Pintar Muamalah

Sebagai seorang sarjana syariah, Hasbi Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut landang Islam.

Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah.

Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.

Harta Kekayaan

Hasbi Hasan terakir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 30 April 2020 untuk priode 2019.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved