Viral di Media Sosial

2 ART Asal Pringsewu Lampung Nekat Kabur Diduga Sering Dianiaya Majikan yang Berprofesi ASN

Dua orang ART asal Pringsewu Lampung nekat kabur dari rumah majikannya karena mengaku dianiaya dan tidak digaji.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com. Dua ART di Lampung nekat kabur dari rumah majikannya lantaran diduga sering dianiaya dan tidak mendapat upah 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua orang ART asal Pringsewu Lampung nekat kabur dari rumah majikannya karena mengaku dianiaya dan tidak digaji.

Majikannya tersebut merupakan seorang ASN di Bandar Lampung, DI (24) mengaku selama 4 bulan bekerja dnegan majikannya dia tidak mendapatkan gaji bahkan dia sering dianiaya.

Saat ini dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023

Tak sendiri, DA mengaku kabur dengan teman rekan kerjanya karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan dari sang majikan

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," kata DI dilansir dari Tribunlampung.com.

Awalnya DI mengatakan jika dia tidak mau bekerja di tempat oknumASN di kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi," kata DI.

"Jadi sebelum saya bekerja di rumah majikan ini harusnya saya bisa berbicara lewat video call (VC) tapi dia (majikan) itu tidak mau dan malah telpon nomor biasa," kata DI.

Baca juga: Kondisi Rumah Abah Rosmana Memprihatinkan, Tanpa Listrik Hingga Banyak Bilik yang Bolong

Tepat di tanggal 10 Februari 2023 lalu, dia mengatakan jika dia ke rumah majikannya itu, disana ungkap DI dia bekerja sebagai pengasuh saja.

"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang," kata DI.

"DI dalam rumah itu ada orangtua (ibu dan bapak) dari majikan saya dan tiga anak bos saya yang masih kecil. Sedangkan suami bos saya ini ada di Palembang Sumatera Selatan," kata DI.

Di sana DI mengatakan dia sering mendapat perlakuan yang tidak wajar, dia mengaku jika majikannya memukul kepalanya, menampar, menginjak bagian matanya, menendang punggung belakang hingga menendang dada dan dia mendapat perlakuan seperti itu setiap hari.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DI.

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," kata DI

Majikan ini melihat dan dikiranya belum menyapu dan mengepel dan akhirnya ia melakukan lagi menyapu dan ngepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian.

"Saya tidak boleh tahu anggota keluarga majikan saya, Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," kata DI.

Baca juga: ASN di Maros 3 Tahun Tak Masuk Kerja, Masih Digaji dan Tetap Dipertahankan

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," ungkap DI.

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata DI.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," kata DI.

Ia mengatakan, saat ini dirinya sudah merasa aman karena sudah kembali ke rumah dia juga mengatakan jika dia juga telah melakukan visum.

"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," kata DI.

DI berharap jika majikannya bisa mendaptkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya selama ini terhadap dirinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan mengusut tuntas kasus ART ini.

"Mohon doanya kami polisi lagi gabungan ke sana bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.

"Kami gabungan melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kompol Dennis.

Jika pelaku terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 80 KUHP dan perlindungan anak dan UU KDRT.

Update Terbaru

Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) malam.

Pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (26/5/2025) dini hari, sekira pukul 03.41 WIB.

"Penganiaya ART masih kami periksa dan semalam kami hadirkan kedua belah pihak. Termasuk korban juga dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi Tribun Lampung.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap majikan, tapi korban juga telah diperiksa.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan penganiayaan ini (yang dilakukan majikan kepada ART)," ucap Kompol Dennis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved