Viral di Media Sosial
ASN di Maros 3 Tahun Tak Masuk Kerja, Masih Digaji dan Tetap Dipertahankan
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk kerja namun masih mendapatkan gaji.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk kerja namun masih mendapatkan gaji.
Diketahui ASN tersebut bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang tidak masuk kerja selama 3 tahun tetapi masih digaji.
Alih-alih dipecat, namun pihak BKPSDM mengaku tidak bisa melakukan pemberhentian terhadap ASN tersebut.
Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). Menurut Andi Sri, ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.
"Iya. Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," katanya.
Baca juga: Kisah Pilu Abah Rosman Penjual Sapu Lidi Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni
Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya melansir dari Kompas.com
Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
"Kecuali penyalahgunaan wewenang, itu yang diberhentikan tidak dengan hormat. Itu tidak mendapatkan hak pensiun. Itu sesuai pasal PP 94 tahun 2021," jelasnya.
ASN tersebut merupakan ASN golongan II yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Di sisi lain Andi Sri juga menjelaskan, sesuai regulasi, hukuman disiplin berat itu ada 3 opsi sesuai dengan hasil pemeriksaan tim.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun.
Baca juga: Sosok Oknum Polisi Pengemudi Mobil Berplat Dinas Polri yang Tidak Mau Bayar Tol
"Untuk pelanggaran yang berulang, kami di BKPSDM sejak Januari 2021 telah bersurat ke Inspektorat untuk meminta pemeriksan khusus. Insya Allah segera kami tindak lanjuti setelah LHP dari inspektorat yang kami terima," ungkapnya
Andi Sri juga mengungkapkan bahwa yang memberikan hukuman disiplin (hukdis) itu merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati.
"Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan itu yang kami jadikan dasar untuk memberikan pertimbangan teknis kepada PPK untuk penjatuhan Hukdis," jelasnya.
| Respons Dedi Mulyadi Soal Guru di Subang Tampar Muridnya: Pelanggarannya Banyak, Pantas Disanksi? |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Rizky, Pencuri Motor Terbakar Hidup-Hidup di Surabaya, Tubuhnya Hangus 70 Persen |
|
|---|
| Miris! Suami Baru 4 Bulan Meninggal, Wanita di Sultra Diusir Keluarga Suaminya,Pilu Boyong 3 Anaknya |
|
|---|
| 'Jaga Martabat' Balasan Menohok Dedi Mulyadi Saat Diminta Klarifikasi Sumber Air Aqua Dari Sumur Bor |
|
|---|
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ASN-di-Maros-3-Tahun-Tidak-Masuk-Kerja-Tapi-Masih-digaji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.