Viral di Media Sosial

ASN di Maros 3 Tahun Tak Masuk Kerja, Masih Digaji dan Tetap Dipertahankan

Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk kerja namun masih mendapatkan gaji.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/bkn.go.id
Kompas.com/bkn.go.id. ASN di maros tidak masuk kerja selama 3 tahun tetapi masih digaji ini tanggapan BKPSDM 

TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk kerja namun masih mendapatkan gaji.

Diketahui ASN tersebut bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang tidak masuk kerja selama 3 tahun tetapi masih digaji.

Alih-alih dipecat, namun pihak BKPSDM mengaku tidak bisa melakukan pemberhentian terhadap ASN tersebut.

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). Menurut Andi Sri, ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.

"Iya. Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Abah Rosman Penjual Sapu Lidi Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni

Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya melansir dari Kompas.com

Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

"Kecuali penyalahgunaan wewenang, itu yang diberhentikan tidak dengan hormat. Itu tidak mendapatkan hak pensiun. Itu sesuai pasal PP 94 tahun 2021," jelasnya.

ASN tersebut merupakan ASN golongan II yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.

Di sisi lain Andi Sri juga menjelaskan, sesuai regulasi, hukuman disiplin berat itu ada 3 opsi sesuai dengan hasil pemeriksaan tim.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi Pengemudi Mobil Berplat Dinas Polri yang Tidak Mau Bayar Tol

"Untuk pelanggaran yang berulang, kami di BKPSDM sejak Januari 2021 telah bersurat ke Inspektorat untuk meminta pemeriksan khusus. Insya Allah segera kami tindak lanjuti setelah LHP dari inspektorat yang kami terima," ungkapnya

Andi Sri juga mengungkapkan bahwa yang memberikan hukuman disiplin (hukdis) itu merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati.

"Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan itu yang kami jadikan dasar untuk memberikan pertimbangan teknis kepada PPK untuk penjatuhan Hukdis," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved