Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Cucu Wibowo Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Cuci Wibowo Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Kuasa Hukum Terdakwa OTT Dugaan Suap penerbitan SK 193 PPPK Dinkes Seluma Cucu Wibowo, Muspani SH menjelaskan terkait eksepsi yang disampaikan dalam sidang hari ini (26/5/2023) di PN Tipidkor Bengkulu 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sidang kedua terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) suap penerbitan SK 193 PPPK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma Provinsi Bengkulu kembali digelar hari ini (26/5/2023) di Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Agendanya penyampaian eksepsi terdakwa Cucu Wibowo, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Seluma. Eksepsi ini dibacakan langsung kuasa hukum terdakwa, Muspani.

"Iya, tadi kembali digelar sidang yang kedua. Agendanya pembacaan eksepsi, saya sendiri yang bacakan," terang Muspani, kepada Tribunbengkulu.com.

Ada 7 halaman eksepsi terdakwa yang dibacakan dalam sidang ini. Poin penting dari eksepsi ini menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Cucu Wibowo batal demi hukum.

"Dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Sehingga surat dakwan JPU terhadap klien kami ini obscuur Libel (Dakwaan kabur,red)," kata Muspani.

Selain itu lanjut Muspani, surat dakwaan terhadap kliennya ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 143 KUHAP ayat (2) huruf b.

Selanjutnya kata Muspani turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan pada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penyidik, bersamaan dengan surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

"Akibat ketidakcermatan ini klien kami dirugikan," tukasnya.

Untuk itu tambah Muspani, dirinya mengharapkan hakim dapat memutuskan dengan membatalkan dakwan JPU ini. Atas dasar eksepsi yang telah dibacakan dan disampaikan dalam persidangan.

"Kami berharap hakim mengabulkan eksepsi yang telah kami sampaikan ini. Karena memang banyak pelanggaran yang terjadi yang tentu sangat merugikan klien kami," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved